Kejaksaan Agung Usul Hukuman Kerja Sosial di KUHP Baru Dibuat Fleksibel

3 hours ago 3

Selasa, 21 Oktober 2025 - 23:34 WIB

Jakarta, VIVA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusulkan agar hukuman kerja sosial yang akan ditetapkan oleh majelis hakim sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru bisa lebih fleksibel.

Pelaksana Tugas (Plt.) Wakil Jaksa Agung Asep Nana Mulyana mengatakan hal tersebut berkaca pada pengalaman negara lain di mana saat hakim memutuskan jenis kerja sosial yang dikenakan kepada terdakwa, biasanya sulit dijalankan karena tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.

"Sebaiknya lebih fleksibel dalam artian tidak menentukan secara tegas bentuknya," kata Asep dalam webinar Uji Publik tentang RUU Penyesuaian Pidana dilansir Antara, Selasa, 21 Oktober 2025

Untuk itu saat menjatuhkan putusan kerja sosial, dirinya berharap majelis hakim bisa menentukan lamanya kerja sosial saja dibanding memutuskan jenis kerjanya.

Setelah itu dalam pelaksanaan di lapangan, kata dia, sebaiknya diserahkan kepada eksekutor akan memberikan kerja sosial dalam bentuk apa, baik membersihkan rumah ibadah, menyapu jalanan, atau bentuk lain. "Nanti jenisnya ini apa saja bisa disepakati bersama," tuturnya.

Dalam menyambut KUHP baru yang akan berlaku pada 2 Januari 2026, Asep menuturkan Kejagung telah memiliki Pedoman Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penerapan Pidana Bersyarat, Pidana Pengawasan, dan Pidana Kerja Sosial.

Dikatakan bahwa pedoman tersebut telah diluncurkan lebih awal lantaran kerja sosial merupakan jenis pidana yang relatif baru

Bahkan di beberapa daerah, dia menuturkan kerja sosial sudah dipraktikkan dengan pedoman tersebut serta berdasarkan Peraturan Kejaksaan (Perja) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

"Jadi ketika sudah dimaafkan di mana pelaku dan masyarakat sudah bersepakat, sudah ada pemberian hukuman kepada pelaku, seperti bersih-bersih masjid, gereja. Bentuknya sangat bervariasi," ujar Asep.

Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Hiariej mengatakan bahwa Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan berlaku pada tanggal 2 Januari 2026 mengatur agar hakim sebisa mungkin tidak langsung menjatuhkan pidana penjara.

Pasalnya, kata dia, visi KUHP baru merupakan reintegrasi sosial untuk mencegah penjatuhan pidana penjara dalam waktu singkat.

"Supaya saudara-saudara yang lulusan Poltekip ini tidak banyak kerjaan di lembaga pemasyarakatan, tetapi pekerjaan anda nanti paling banyak di luar lembaga pemasyarakatan," ujar Eddy, sapaan karib Wamenkum, dalam acara Webinar Sosialisasi UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP di Jakarta, Kamis (30/1).

Halaman Selanjutnya

Dalam KUHP baru, kata dia, terdapat jenis pidana lain seperti pidana kerja sosial dan pidana pengawasan. Jenis pidana tersebut akan ditangani oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) sehingga bukan lagi merupakan tugas lembaga pemasyarakatan (lapas)

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |