Jakarta, VIVA – Polisi memeragakan 25 adegan dalam rekonstruksi kasus istri berinisial HZ (33) yang memotong alat kelamin suaminya berinisial NI (35) di wilayah Sukabumi Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat (Jakbar).
Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP Ganda Sibarani menyebutkan rekonstruksi itu dilakukan untuk menggambarkan rincian kronologi peristiwa tragis tersebut serta menunjukkan kecocokan hasil penyelidikan dengan insiden terkait.
"Jadi, dalam rekonstruksi ini ada 25 adegan diperagakan," kata Ganda kepada wartawan di Mapolsek Kebon Jeruk, Selasa.
Ilustrasi penganiayaan dengan pisau
Adegan pertama memperlihatkan situasi ketika pasangan suami istri itu tengah berbaring di kamar tidur.
Tersangka kemudian mengambil telepon genggam milik korban yang berada di meja kamar, membuka isi pesan, dan menemukan percakapan yang memicu emosinya.
Setelah membaca pesan tersebut, tersangka menaruh kembali ponsel itu ke meja dan berusaha membangunkan korban dengan maksud mengajak berhubungan suami istri.
Namun, korban menolak dan pergi ke kamar mandi. Dalam kondisi emosi tidak terkendali, tersangka kemudian menuju dapur, mengambil pisau cutter, dan kembali ke kamar.
Saat korban telah berbaring tanpa mengenakan celana, pelaku mendekati dan memotong bagian kemaluan korban menggunakan pisau cutter.
Korban yang terluka parah sempat terbangun dan bertanya kepada pelaku, “Kenapa kamu potong?”, dan dijawab, “Karena kamu selingkuh, saya habis cek HP kamu.”
Setelah kejadian itu, tersangka panik dan memasukkan potongan organ korban ke dalam plastik, sementara korban yang menahan sakit berusaha pergi ke rumah sakit dengan menggunakan sepeda motor bersama pelaku.
Keduanya sempat tiba di RS Anggrek Mas. Namun beberapa hari kemudian, korban meregang nyawa akibat luka serius yang dideritanya.
Insiden itu terjadi di Jalan NUH RT 03/10, Kelurahan Sukabumi Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Minggu 20 Juli lalu.
Korban diketahui meninggal dunia akibat luka parah setelah alat vitalnya dipotong oleh tersangka lantaran emosi yang tak terbendung setelah membaca isi percakapan korban dengan wanita lain.
Rekonstruksi tersebut digelar di halaman Mapolsek Kebon Jeruk dengan dipimpin oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Kebon Jeruk serta disaksikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), saksi-saksi, dan pemeran pengganti korban.
Halaman Selanjutnya
Ganda menjelaskan kejadian itu terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari rumah sakit mengenai korban penganiayaan dengan luka serius.