Rieke Diah Pitaloka Emosi, Teriak ke Purbaya Gara-gara Pesantren Ditagih PBB

3 hours ago 2

Rabu, 22 Oktober 2025 - 00:10 WIB

Jakarta, VIVA – Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, meluapkan emosinya saat mengetahui pesantren milik almarhum Kiai Yasin, mendapat tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Dalam video yang diunggah di akun Instagram pribadi @riekediahp dalam kanal Viral for Justice dengan tagar #SavePesantrenIndonesia, Rieke bahkan sempat berteriak memanggil Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. 

“Tiba-tiba ada orang datang dari Badan Pendapatan Daerah nagih pajak. Kang Purbaya, tolong Kang Purbaya,” ujar Rieke.

Rieke menyampaikan hal itu saat berkunjung ke Pesantren Al-Fath Jalen yang terletak di Tambun Utara, Kabupaten Bekasi. Ia menilai penagihan pajak terhadap pesantren tersebut tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

“Yayasan abang gue tuh nggak cari untung. Berani-beraninya nagih. Ya, kita selesaikan secara adat hukum maksudnya,” ujar Rieke dengan nada tegas.

Rieke kemudian mengutip Pasal 38 dalam peraturan mengenai Pajak Bumi dan Bangunan, yang menyebutkan bahwa objek PBB tidak berlaku bagi kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan bangunan yang digunakan semata-mata untuk kepentingan umum di bidang keagamaan, sosial, kesehatan, pendidikan, dan kebudayaan nasional, sepanjang tidak dimaksudkan untuk mencari keuntungan.

“Pesantren itu sudah mengambil alih tanggung jawab negara. Mestinya hal-hal kayak gini tentu nggak terjadi,” ucapnya.

Di lokasi yang sama, Naili selaku penggurus Pesantren Al-Fath menjelaskan kronologi munculnya tagihan pajak. Ia menuturkan, sejak awal pihaknya percaya bahwa pesantren dibebaskan dari PBB berdasarkan penjelasan pihak Kantor Urusan Agama (KUA) saat mengurus sertifikat wakaf pada 2010.

“Sekitar 2010-an kita ngurus ke KUA untuk pengurusan sertifikat wakaf. Nah, itu ternyata pengurusannya lama dan mahal. Saat itu pihak KUA bilang pesantren dibebaskan dari PBB. Karena kami orang awam, kami percaya saja,” kata Naili saat diwawancarai oleh Rieke.

Namun, sejak 2024 pesantren mulai menerima surat tagihan pajak. “Tahun 2025 kami dapat surat bahwa pesantren kami akan di-police line. Saya nangis, terus terang. Nggak lama dari itu Abah wafat,” ujarnya.

Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno, yang turut hadir, membenarkan bahwa pesantren seharusnya dikecualikan dari PBB. Ia menjelaskan bahwa peraturan daerah setempat telah mengatur pengecualian pajak bagi tempat ibadah dan lembaga pendidikan nonkomersial.

Halaman Selanjutnya

“Di Kabupaten Bekasi memang sudah ada aturan bahwa tempat ibadah atau pondok pesantren yang tidak komersial bisa diajukan untuk tidak bayar PBB,” kata Nyumarno. “Tapi memang dalam praktiknya, ada tagihan yang datang tanpa sosialisasi. Untuk Pesantren Al-Fath ini, saya akan dampingi langsung agar dibebaskan dari PBB.” beber Nyurmarno.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |