Sebelum Divonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Ungkap Sempat Masuk Rumah Sakit karena Alami Reinfeksi

2 weeks ago 11

Selasa, 30 Juni 2026 - 14:53 WIB

Jakarta, VIVA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengungkapkan dirinya sempat menjalani perawatan di rumah sakit menjelang sidang pembacaan putusan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa, 30 Juni 2026.

Pengakuan tersebut disampaikan langsung oleh Nadiem saat majelis hakim membuka persidangan dan menanyakan kondisi kesehatannya sebelum pembacaan putusan dimulai. Ia menyebut sempat mengalami reinfeksi hingga harus kembali mendapatkan perawatan medis.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Terima kasih. Walaupun saya hari ini siap datang ke sidang, tapi saya melaporkan, saya sempat dua kali reinfeksi dan sempat masuk lagi ke rumah sakit. Tetapi kami terus memantau proses pemulihan dari operasinya, semoga tidak terlalu terhambat, tapi yang jelas ada komplikasi. Sekadar memberitahukan. Terima kasih," ujar Nadiem di hadapan majelis hakim.

Hakim Pertimbangkan Kondisi Kesehatan Nadiem

Mendengar penjelasan tersebut, Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah menyampaikan bahwa sidang pembacaan putusan akan berlangsung cukup lama. Karena itu, majelis meminta persetujuan dari jaksa penuntut umum, terdakwa, dan tim penasihat hukum mengenai mekanisme pembacaan putusan.

"Hari ini pembacaan putusan. Tentu memakan waktu yang cukup lama. Karena itu kami mohon persetujuan baik penuntut, terdakwa, dan advokat. Kalau disetujui, kami akan bacakan lengkap terhadap pertimbangan hukumnya," kata hakim Purwanto.

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, menyatakan pihaknya menyetujui mekanisme pembacaan putusan. Namun, ia berharap majelis hakim juga menguraikan secara lengkap fakta-fakta persidangan dalam pertimbangan hukumnya.

"Pada prinsipnya kami setuju, namun kami mengharapkan dalam pertimbangan putusan tersebut juga bisa diuraikan tentang faktanya," ujar Ari Yusuf Amir.

Majelis hakim kemudian memastikan seluruh fakta persidangan telah dimasukkan dalam pertimbangan hukum yang akan dibacakan. Hakim juga menegaskan mekanisme tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan terdakwa.

"Baik. Jadi untuk fakta-fakta juga kami sudah uraikan di dalam pertimbangan hukum. Jadi supaya mengingat juga kondisi terdakwa," ujar hakim Purwanto.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Divonis 10 Tahun Penjara

Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Nadiem Makarim setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam perkara pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.

Halaman Selanjutnya

Selain pidana penjara, Nadiem juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan subsider kurungan apabila denda tidak dibayarkan.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |