Jakarta, VIVA – Pernyataan Komnas Perempuan mengenai kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap perempuan berinisial YTR di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, masih menjadi perhatian publik. Setelah sebelumnya menuai kritik karena menyebut kasus tersebut belum dapat dikategorikan sebagai penyiksaan berdasarkan definisi dalam Konvensi Anti-Penyiksaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), kini lembaga tersebut menegaskan bahwa kekerasan yang dialami korban merupakan tindakan yang sangat ekstrem, sadis, dan merendahkan martabat manusia.
Penegasan terbaru ini disampaikan Komnas Perempuan untuk memperjelas sikap lembaga tersebut setelah muncul berbagai perdebatan di masyarakat. Sebelumnya, pernyataan mengenai definisi "penyiksaan" berdasarkan Konvensi Anti-Penyiksaan PBB memicu beragam tanggapan, termasuk kritik dari sejumlah tokoh publik.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Dalam keterangan resminya, Wakil Ketua Komnas Perempuan Ratna Batara Munti menegaskan bahwa sejak awal lembaganya tidak pernah mengurangi keseriusan kasus yang menimpa YTR.
"Kami menegaskan kekerasan yang dialami YTR adalah kekerasan berbasis gender terhadap perempuan berlapis, yang ekstrem, sadis, kejam, dan merendahkan martabat manusia. Posisi Komnas Perempuan terhadap kasus ini tegas sejak awal pada upaya perlindungan dan pemulihan korban. Tidak berubah," kata Ratna Batara Munti di Jakarta pada Minggu, 28 Juni 2026.
Klarifikasi soal Pernyataan yang Sempat Diperdebatkan
Ratna juga menjelaskan bahwa pernyataan Komnas Perempuan beberapa hari sebelumnya sebenarnya disampaikan dalam konteks pembahasan Konvensi Anti-Penyiksaan (Convention Against Torture/CAT) milik PBB, bukan untuk menilai ringan atau beratnya penderitaan yang dialami korban.
"Pernyataan kami pada konferensi pers Hari Anti Penyiksaan Internasional 26 Juni 2026, pernyataan yang disampaikan terkait kategori penyiksaan berkaitan dengan konteks dialog yang membahas Konvensi Anti Penyiksaan (CAT)," ujarnya.
Sebelumnya, Komisioner Komnas Perempuan Sondang Frishka Simanjuntak menjelaskan bahwa berdasarkan definisi dalam Konvensi Anti-Penyiksaan PBB, suatu tindakan baru dapat dikategorikan sebagai penyiksaan apabila memenuhi sejumlah unsur tertentu, termasuk adanya keterlibatan atau pembiaran oleh negara.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Karena itulah, saat itu Komnas Perempuan menyatakan masih melakukan pendalaman terhadap berbagai fakta sebelum menggunakan istilah "penyiksaan" sebagaimana dimaksud dalam konvensi internasional tersebut.
Meski demikian, sejak awal Komnas Perempuan tetap menyatakan bahwa YTR diduga menjadi korban penganiayaan berat yang berlangsung berulang kali dan menimbulkan dampak serius terhadap kondisi fisiknya.
Halaman Selanjutnya
Komnas Perempuan Sebut Korban Mengalami Penderitaan Luar Biasa

2 weeks ago
13











