Sejarah THR di Indonesia, Dari 'Hadiah Lebaran' hingga Jadi Tunjangan Wajib bagi Pekerja

1 day ago 3

Selasa, 10 Maret 2026 - 00:05 WIB

Jakarta, VIVA – Persiapan menyambut Hari Raya Idul Fitri mulai terasa di berbagai daerah di Indonesia. Selain tradisi mudik dan belanja kebutuhan Lebaran, ada satu hal yang paling dinantikan para pekerja menjelang hari raya, yaitu Tunjangan Hari Raya atau THR

Dana tambahan tersebut biasanya digunakan untuk berbagai kebutuhan seperti membeli pakaian baru, menyiapkan hidangan khas Lebaran, hingga biaya perjalanan pulang ke kampung halaman.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun, tidak banyak yang mengetahui bahwa tradisi pemberian THR memiliki sejarah panjang di Indonesia. Kebijakan ini tidak langsung muncul dalam bentuk seperti sekarang, melainkan melalui proses panjang sejak awal 1950-an hingga akhirnya menjadi hak pekerja yang diatur dalam peraturan pemerintah.

Berikut sejarahnya, sebagaimana dirangkum Viva pada Selasa, 10 Maret 2026.

Awal Mula Tradisi THR di Indonesia

Tradisi pemberian uang menjelang hari raya atau THR disebut-sebut sebagai kebiasaan yang khas di Indonesia. Awalnya, kebijakan ini muncul dari langkah pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur negara pada awal masa kemerdekaan.

Pada tahun 1951, Perdana Menteri Indonesia saat itu, Soekiman Wirjosandjojo, memberikan tunjangan kepada Pamong Praja, yang kini dikenal sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Tunjangan tersebut berupa uang persekot, yaitu pinjaman awal yang diberikan menjelang hari raya.

Tujuan kebijakan ini adalah membantu meningkatkan kesejahteraan pegawai pemerintah. Namun, uang tersebut bukan bantuan penuh karena harus dikembalikan kepada negara melalui pemotongan gaji pada bulan berikutnya.

Tuntutan Buruh pada 1952

Setahun setelah kebijakan tersebut diberlakukan, muncul reaksi dari kalangan pekerja di sektor swasta. Pada 1952, kaum buruh memprotes kebijakan tersebut dan menuntut pemerintah agar mereka juga mendapatkan tunjangan serupa seperti pegawai Pamong Praja.

Tekanan dari kelompok pekerja ini akhirnya mendorong pemerintah untuk mempertimbangkan kebijakan yang lebih luas terkait pemberian tunjangan menjelang hari raya.

Munculnya “Hadiah Lebaran”

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Perkembangan penting terjadi pada 1954 ketika Menteri Perburuhan Indonesia mengeluarkan surat edaran mengenai pemberian Hadiah Lebaran kepada pekerja. Melalui surat edaran tersebut, pemerintah menghimbau perusahaan agar memberikan hadiah kepada pekerjanya menjelang hari raya.

Besaran hadiah yang dianjurkan saat itu adalah seperdua-belas dari upah pekerja. Meski masih berupa imbauan, kebijakan ini menjadi langkah awal pemberian tunjangan hari raya bagi pekerja di sektor swasta.

Halaman Selanjutnya

Menjadi Kewajiban Perusahaan

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |