Jakarta, VIVA – Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby (SA) ditetapkan sebagai tersangka bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Zulkarnain (ZKN) di kasus suap terkait pengisian jabatan, Rabu 1 Juli 2026.
Keduanya merupakan pemberi dan penerima suap untuk pengisian jabatan sebagai Sekda Kabupaten Kuansing.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
KPK mengungkap, Suhardiman tidak hanya sekali menerima suap dari Zulkarnain. Suap pertama yaitu dengan pemberian mobil Pajero Sport senilai Rp 700 juta.
Saat sebagai Plt Bupati, Suhardiman menerima suap mobil Pajero tersebut untuk memuluskan Zulkarnain menduduki jabatannya sebagai Kepala Dinas (Kadis) PUPR di tahun 2021.
Bupati Kuansing, Suhardiman Amby
Photo :
- ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
"Ini bukan pertama kali dilakukan oleh ZKN, pada saat yang bersangkutan menduduki jabatan Kepala Dinas juga sempat memberika sesuatu kepada SA," ucap Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dikutip Kamis 2 Juli 2026.
Taufiq menjelaskan, pembelian Pajero untuk menguap sang Bupati dilakukan secara kredit. Namun atas nama orang lain yaitu Direktur Utama PT MIC, Ardilea (ARD).
"Hal yang sama juga dilakukan ZKN bahwa pembelian mobil Pajero Sport Dakar tersebut dilakukan secara kredit juga dibantu oleh orang yang sama ARD," jelasnya.
Dari peristiwa itu sambung Taufik, bahwa dugaan penyuapan untuk pengisian jabatan tersebut menggambarkan adanya nilai suap naik kelas.
"Artinya dari Kepala Dinas PU dan kemudian ke Sekda," tandasnya.
Sebelumnya, KPK menyebut, Bupati Kuansing Suhardiman Amby menerima mobil Toyota Land Cruiser 300 GR-S dari Zulkarnain untuk menduduki posisi sebagai Sekda.
"Lelang jabatan ini meminta syarat atau meminta semacam permintaan kepada calon yang akan menduduki posisi tersebut, yaitu satu unit SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S," kata Taufik.
Taufik menyebut, mobil yang diberikan Zulkarnain kepada Suhardiman seharga Rp2.550.000.000 (2,55 miliar). Mobil itu ia beli dengan cara dicicil dengan tenor 5 tahun.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Pembelian dilakukan secara kredit dengan nilai Rp 46,5 juta per bulan dengan tenor 5 tahun," jelasnya.
Taufiq mengungkapkan, bahwa pembelian mobil itu dilakukan dengan menggunakan identitas orang lain yaitu Ardiles (ARD) yang merupakan Direktur Utama PT MIC. Pasalnya Zulkarnain sendiri tidak memenuhi syarat untuk mengajukan kredit dengan besaran cicilan tersebut.
Halaman Selanjutnya
"Karena profil keuangan dari ZKN tidak memenuhi syarat untuk melakukan pengajuan kredit, ZKN menggunakan identitas orang lain yaitu ARD," ungkapnya.

1 week ago
14











