Siasat Licik Bandar Narkoba Jadikan Anak Kurir: Biar Gampang Lepas

5 hours ago 2

Kamis, 23 Oktober 2025 - 09:49 WIB

Jakarta, VIVA – Polri mengungkap fakta mencengangkan di balik operasi pemberantasan narkoba sepanjang Januari hingga Oktober 2025. Dari 51.763 tersangka kasus narkoba, ternyata 150 di antaranya adalah anak-anak.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengungkapkan banyak dari anak-anak itu dijadikan kurir oleh sindikat narkoba.

Para bandar memanfaatkan celah hukum perlindungan anak agar mereka mudah lolos dari jerat pidana berat.

“Kalau anak-anak, kebanyakan perannya pemakai dan kurir. Itu kan pinter orang ya, pakai kurir anak-anak supaya gampang lepas karena pidana anak,” ujar Brigjen Eko di Bareskrim Polri, dikutip Kamis 23 Oktober 2025.

Menurutnya, pola ini menunjukkan cara baru jaringan narkoba beroperasi yakni memanfaatkan kerentanan anak di bawah umur sebagai tameng hukum.

Namun Polri tetap menangani kasus anak-anak ini sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan pendekatan diskresi dan rehabilitasi bagi pengguna.

“Terhadap anak, penanganannya sangat khusus. Kita koordinasi dengan unit PPA, PPO, dan lembaga terkait lainnya,” tambah Eko.

Bareskrim Polri mencatat selama 10 bulan terakhir telah mengungkap 38.934 kasus narkoba di seluruh Indonesia.

Selain menindak para pelaku, Polri juga menggandeng berbagai pihak termasuk Kementerian Hukum dan HAM serta Dirjen Pemasyarakatan untuk menekan peredaran narkoba di lapas dan mencegah rekrutmen anak di jaringan peredaran.

Kabareskrim dan Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri saat konferensi pers narkoba

Polri Ungkap Kasus Narkoba dari Januari - Oktober 2025

Bareskrim Polri membeberkan hasil besar operasi pemberantasan narkoba sepanjang Januari hingga Oktober 2025.

Dalam periode itu, Polri bersama jajaran 34 Polda di seluruh Indonesia mengklaim telah mengungkap 38.934 kasus narkoba dan menangkap 51.763 tersangka, termasuk 157 warga negara asing.

Kabareskrim Polri, Komjen Syahardiantono menyebut capaian itu sebagai hasil sinergi lintas lembaga dalam perang melawan peredaran narkoba.

“Pemberantasan narkoba tidak bisa dilakukan sendiri. Ini hasil kerja bersama antara Polri, BNN, Bea Cukai, dan kementerian terkait,” ujar Syahardiantono dalam konferensi pers di Bareskrim Polri.

Dari total 51.763 tersangka, 150 di antaranya merupakan anak-anak. Syahardiantono menyebut penanganan terhadap mereka mengikuti mekanisme Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Siapapun yang terlibat, pasti kami tindak tegas. Tapi untuk anak-anak, kami tetap berpedoman pada aturan perlindungan anak,” katanya.

Diketahui, dari Data Polri mencatat tersangka berjenis kelamin perempuan berjumlah 2.764 orang. Sementara, tersangka pria terbanyak, berjumlah 48.692 orang.

Adapun, dari total puluhan ribu tersangka, sebagian dikategorikan sebagai pengguna dan direhabilitasi melalui mekanisme restorative justice.

"Dari jumlah di atas telah dilakukan 1.072 program rehabilitasi dari 832 kasus kepada tersangka yang dikategorikan sebagai korban penyalahguna narkroba melalui restorative justice," ujarnya.

Halaman Selanjutnya

tvOnenews/Rika Pangesti

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |