VIVA – Perseteruan antara musisi Ardhito Pramono dan Sony Music Entertainment Indonesia memasuki babak baru. Sidang perdana gugatan dugaan wanprestasi yang diajukan Ardhito terhadap mantan labelnya tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 27 Agustus 2026.
Kuasa hukum Ardhito, Adityo Ramadhan, memastikan proses persidangan tetap berlangsung sesuai agenda. Hingga Kamis pagi, pihaknya belum menerima informasi mengenai adanya perubahan jadwal dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Sampai sekarang tidak ada pemberitahuan pembatalan dari PN Jakarta Pusat, ini saya mau jalan (ke persidangan)," ujar Adityo Ramadhan kepada awak media.
Namun, Ardhito tidak tampak hadir langsung dalam persidangan perdana tersebut. Menurut Adityo, kliennya memang baru dijadwalkan hadir ketika proses mediasi antara kedua pihak berlangsung.
"Jadi sidang tapi Ardhito tidak hadir ya. Ardhito akan hadir saat mediasi," jelas Adityo.
Kuasa hukum Ardhito bersama rekannya terlihat tiba di ruang Mudjono, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sekitar pukul 10.00 WIB. Sebelum memasuki ruang sidang, Adityo menjelaskan agenda yang akan dijalani pada persidangan perdana.
"Agendanya pemeriksaan legal standing, kalau lancar, minggu depan harusnya mediasi," ujar Adityo sebelum masuk ke ruang sidang.
Gugatan Terdaftar Sejak 12 Agustus 2026
Gugatan terhadap Sony Music Entertainment Indonesia sebelumnya telah didaftarkan pihak Ardhito di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 12 Agustus 2026.
Perkara tersebut tercatat dengan nomor register 577/Pdt.G/2026. Dalam perkara ini, Ardhito mempermasalahkan dugaan wanprestasi atau tidak dipenuhinya sejumlah kewajiban sebagaimana tercantum dalam kerja sama antara dirinya dan pihak label.
Persoalan tersebut kemudian berujung pada tuntutan ganti rugi dengan nilai mencapai miliaran rupiah.
Ada sejumlah hal yang menjadi dasar keberatan Ardhito. Salah satunya berkaitan dengan royalti dari karya-karya musik miliknya.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Pihak Ardhito menduga terdapat royalti yang telah dihasilkan dari karya-karyanya, tetapi belum diberikan kepadanya. Kondisi tersebut menjadi salah satu poin yang dipersoalkan dalam gugatan terhadap Sony Music Entertainment Indonesia.
Selain royalti, masalah lain yang turut dibawa ke meja hijau berkaitan dengan izin sinkronisasi atau penggunaan lagu untuk kebutuhan tertentu.
Halaman Selanjutnya
Lagu-lagu Ardhito sebelumnya diketahui mendapat perhatian hingga Korea Selatan dan digunakan dalam berbagai acara televisi di negara tersebut. Namun, pihak Ardhito menduga proses pemberian izin penggunaan sejumlah lagunya dilakukan tanpa persetujuan langsung dari sang musisi.

1 hour ago
1
















:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9310865/original/081850900_1785378315-cropped-2d7f636b-2380-40cc-a881-ea61c56069f5.jpg)

