Jakarta, VIVA – Tim kuasa hukum Roy Suryo meminta hakim praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar menyatakan bahwa penggeledahan dan penangkapan kliennya oleh Polda Metro Jaya tidak sah atau melawan hukum.
"Menyatakan bahwa penggeledahan yang dilakukan termohon (Polda) terhadap rumah kediaman pemohon adalah tidak sah dan melawan hukum karena tidak didasari oleh izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat yang berwenang," kata kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun dalam sidang pembacaan petitum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Kubu Roy Suryo juga meminta agar pelimpahan berkas perkara kasusnya dari penyidik Polda Metro Jaya kepada Kejati DKI Jakarta dinyatakan tidak sah.
Kemudian, kubu Roy Suryo pun meminta agar semua permohonannya dalam petitum bisa dikabulkan oleh hakim. "Menyatakan bahwa berkas penyidikan yang akan atau telah dilimpahkan termohon kepada turut termohon adalah tidak sah dan melawan hukum," ucap dia.
Roy Suryo memberikan keterangan kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Photo :
- ANTARA/Luthfia Miranda Putri
Berikut petitum yang dibacakan kuasa hukum dalam sidang:
1. Mengabulkan permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan bahwa penggeledahan yang dilakukan termohon terhadap rumah kediaman pemohon adalah tidak sah dan melawan hukum oleh karena tidak didasari oleh izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat yang berwenang.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
3. Menyatakan bahwa penangkapan yang dilakukan oleh termohon atas diri pemohon berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/703/VI/Res.1.14./2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 adalah tidak sah karena telah dilakukan secara melawan hukum, yaitu dengan melanggar Pasal 29, Pasal 95 ayat 1 juncto ayat 2, Pasal 97 ayat 2, dan tidak bersesuaian dengan Pasal 1 ayat 3 juncto Pasal 28A ayat 1 juncto Pasal 28I ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945, dan melanggar asas kepastian hukum.
4. Menyatakan bahwa penahanan atas diri pemohon yang dilakukan oleh termohon berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/458/VI/Res.1.14.1/2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 adalah tidak sah oleh karena melanggar Pasal 29, Pasal 40, Pasal 100 ayat 5 huruf a sampai dengan h, dan tidak bersesuaian dengan Pasal 1 ayat 3 juncto Pasal 28B ayat 1 juncto Pasal 28I ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945, dan melanggar kepastian asas kepastian hukum.
Halaman Selanjutnya
5. Menyatakan bahwa berkas penyidikan yang akan atau telah dilimpahkan termohon kepada turut termohon adalah tidak sah dan melawan hukum.

2 weeks ago
14











