Jakarta, VIVA – Praktik keji perdagangan orang dengan modus jual beli bayi kembali terbongkar. Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPO) Bareskrim Polri menangkap 12 tersangka dalam kasus tersebut.
Pengungkapan ini menyeret dua klaster pelaku, yakni kelompok perantara dan kelompok orang tua kandung. Hal itu diungkap Dirtipid PPA dan PPO, Brigadir Jenderal Polisi Nurul Azizah.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
“Telah ditetapkan sebagai tersangka sebanyak 12 orang yang terdiri dari delapan orang dari kelompok perantara dan empat orang dari kelompok orang tua,” kata dia, Rabu, 25 Februari 2026.
Adapun delapan tersangka dari klaster perantara masing-masing berinisial NH (perempuan), LA (perempuan), S (laki-laki), EMT (perempuan), ZH (perempuan), H (perempuan), BSN (perempuan) dan F (perempuan). Kemudian, empat tersangka dari klaster orang tua yakni CPS (perempuan), DRH (perempuan), IP (perempuan) dan REP (laki-laki).
Polisi mengungkap jaringan ini beroperasi lintas daerah, mulai dari Jakarta, Banten, Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Jambi, Bali, Kalimantan, Kepulauan Riau hingga Papua.
NH disebut berperan menjual bayi di Bali, Kepri, Sulsel, Jambi dan Jakarta. LA menjual bayi di Jawa Barat, Jawa Tengah, Kepri, Jakarta dan Jambi. Tersangka S beraksi di wilayah Jabodetabek, sementara EMT di Banten, Jakarta dan Kalimantan Barat. ZH, H, dan BSN menjual bayi di Jakarta, sedangkan F di Kalimantan Barat.
Dari klaster orang tua, CPS menjual bayi ke NH di Yogyakarta. DRH menjual bayi kepada LA di Tangerang, Banten. Sementara RET yang merupakan pacar EP sekaligus ayah biologis salah satu bayi, menjual bayi kepada LA di Tangerang.
Dalam pengungkapan ini, polisi berhasil menyelamatkan tujuh bayi yang kini masih menjalani asesmen oleh Kementerian Sosial.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
“Kemudian bayi yang berhasil diselamatkan ada tujuh orang bayi dan saat ini masih dalam proses asesmen oleh Kementerian Sosial,” tuturnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 76F juncto Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 3 hingga 15 tahun penjara serta denda Rp60 juta sampai Rp300 juta.
Halaman Selanjutnya
Mereka juga dijerat Pasal 6 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda Rp120 juta hingga Rp600 juta.

2 weeks ago
10












:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5124902/original/069816200_1738908499-glass-water-ai-generated.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3429214/original/050982400_1618458325-dan-dealmeida-4aM_QE-HRLw-unsplash.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5523066/original/035189100_1772787502-andi_campak.jpeg)