Jakarta, VIVA – Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono mengungkapkan pro dan kontra terkait revisi Undang-undang (UU) TNI adalah hal lumrah. Ia menegaskan, kekhawatiran publik mengenai dwifungsi ABRI tidak akan kembali terjadi.
"Kalau polemik pro kontra sih itu hal yang lumrah. Akan tetapi sebenarnya semuanya sudah terbantahkan. Kenapa? Karena hal-hal yang berkaitan tentang kembalinya dwifungsi di TNI atau ABRI itu tidak akan mungkin terjadi, karena hal-hal yang dikatakan pemberangusan supremasi sipil itu tidak ada," kata Dave kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu, 19 Maret 2025.
Di sisi lain, Dave mengatakan, jabatan sipil yang bisa diduduki prajurit TNI diperluas melalui revisi UU TNI. Kendati begitu, dia mengingatkan, saat ini TNI juga sudah menduduki jabatan-jabatan sipil yang sejak lama mereka jabat, mulai dari BSSN, Bakamla, BNPB, hingga Dewan Pertahanan Nasional.
Anggota Komisi I DPR RI, Dave Laksono
"Jadi sebenarnya tidak ada lagi perdebatan. Justru dengan adanya UU ini, ini melimitasi keluarnya TNI dari fungsi utamanya dan juga memastikan supremasi sipil ini supremasi hukum itu tetap akan berjalan," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Komisi I DPR RI bersama pemerintah menggelar rapat kerja (raker) pembicaraan tingkat I revisi Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI atau RUU TNI. Hasilnya, DPR dan pemerintah sepakat bahwa Rancangan Undang-undang (RUU) TNI akan disahkan menjadi Undang-undang di tingkat II atau paripurna.
Rapat kerja tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto di ruang Banggar DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 18 Maret 2025.
Delapan fraksi partai politik dalam rapat tersebut seluruhnya setuju saat memberikan pandangan atas RUU TNI.
"Saya mohon persetujuannya apakah RUU tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat 2 dalam rapat paripurna DPR RI terdekat untuk disetujui sebagai undang-undang, apakah disetujui?" tanya Utut.
Seluruh peserta rapat menyatakan setuju. Utut kemudian mengetok palu sidang. Kemudian, RUU TNI akan dibawa ke paripurna DPR RI pada Kamis, 20 Maret 2025.
Rapat dihadiri oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri Pertahanan Marsekal Madya TNI (Purn) Donny Ermawan Taufanto, perwakilan Kementerian Sekretariat Negara hingga Kementerian Keuangan.
Halaman Selanjutnya
Delapan fraksi partai politik dalam rapat tersebut seluruhnya setuju saat memberikan pandangan atas RUU TNI.