VIVA –Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof. Ahmad Tholabi Kharlie memberikan pandangannya terkait dengan kebijakan bantuan sapi kurban yang bersumber dari APBN pada Idul Adha 1447 H/2026 M. Menurut Tholab, kebijakan bantuan sapi yang bersumber dari APBN perlu dilihat melalui perspektif hukum islam dan hukyn tata negara.
Menurutnya, perdebatan publik mengenai program tersebut tidak cukup dibaca hanya dari sisi simbolik keagamaan, melainkan juga harus ditempatkan dalam kerangka tanggung jawab sosial negara dan tata kelola keuangan publik.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Guru besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu menjelaskan bahwa program bantuan sekitar 1.098 sapi kurban senilai kurang lebih Rp 100 miliar melalui skema Bantuan Kemasyarakatan Presiden merupakan isu yang menarik karena mempertemukan dimensi spiritual, sosial dan kebijakan publik sekaligus.
Dalam keterangannya yang dikutip dari laman resmi MUI, Kamis 28 Mei 2026, menurut Tholabi dalam perspektif Islam, ibadah qurban memang memiliki dimensi ritual individual yang sangat kuat. Mayoritas ulama dari kalangan Malikiyyah, Syafi’iyyah, dan Hanabilah memandang qurban sebagai sunnah mu’akkadah, sedangkan mazhab Hanafi menempatkannya sebagai kewajiban bagi Muslim yang mampu secara finansial. Karena itu, aspek kepemilikan harta menjadi bagian penting dalam keabsahan ibadah qurban.
Ia menjelaskan bahwa dalam fikih Islam, hewan qurban harus berasal dari kepemilikan yang sah dari pihak yang berqurban (Mudhahhi).
Ulama klasik seperti Ibn Qudamah dalam Al-Mughni, ketika membahas hukum udhiyah, menempatkan qurban sebagai ibadah yang terkait dengan hewan tertentu, niat, dan ketentuan syar‘i, sehingga aspek kepemilikan dan tasharruf yang sah menjadi bagian penting dalam pembahasannya.
Oleh sebab itu, ketika pembiayaan kurban berasal dari dana negara atau APBN, maka muncul persoalan konseptual mengenai posisi qurban tersebut, apakah sebagai ibadah personal atau program sosial negara.
Meski demikian, Tholabi menegaskan bahwa tradisi Islam juga mengenal konsep baitul mal sebagai lembaga pengelola keuangan negara untuk kepentingan masyarakat luas.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Dalam sejarah pemerintahan Islam, negara memiliki kewenangan mendistribusikan kekayaan publik demi kemaslahatan rakyat.
Prinsip al-mashlahah al-‘ammah atau kemaslahatan umum menjadi dasar legitimasi penggunaan harta negara untuk program sosial dan pelayanan masyarakat.
Halaman Selanjutnya
“Distribusi daging qurban kepada masyarakat miskin dapat ditempatkan dalam kerangka perlindungan sosial dan pemenuhan kebutuhan pangan masyarakat. Dalam konteks negara modern, negara memang memiliki tanggung jawab sosial terhadap rakyat,” ujarnya.

2 weeks ago
5














:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/6284541/original/079194300_1779159392-unnamed__42_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5575090/original/094355400_1778037587-cropped-6b94bc59-8fb4-4b76-874b-71a6a7262057.jpg)