Jakarta, VIVA – Polisi menetapkan sopir taksi Green SM berinisial RRP sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan antara taksi dan KRL di perlintasan sebidang Bekasi Timur, Kota Bekasi.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Bekasi Kota Komisaris Polisi Gefri Agitia mengatakan pengemudi taksi dijerat Pasal 310 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
“Penyebab lakalantas KRL vs Taxi Green SM karena lalainya pengemudi,” ujar dia, Kamis, 21 Mei 2026.
Polisi mengungkap berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, taksi Green SM melaju dari arah Duren Jaya menuju Jalan Juanda. Saat melintas di perlintasan rel, kendaraan tiba-tiba mati di tengah jalur satu sebelum akhirnya dihantam KRL yang datang dari arah barat menuju timur.
"Kecelakaan mengalami kerusakan," katanya.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, RRP tidak ditahan. Polisi menyebut perkara tersebut masuk kategori perkara sumir atau tindak pidana ringan (tipiring) yang nantinya ditangani hakim tunggal di pengadilan.
"Perkara lakalantas KRL vs Taxi green SM merupakan kategori perkara sumir/tipirng yang ditangani oleh hakim tunggal di PN dan penyidik Lakalantas sebagai penuntut," kata dia
Sementara itu, polisi memastikan masinis KRL tidak dijerat pidana. Hal tersebut mengacu pada Pasal 124 Undang-Undang Perkeretaapian yang mewajibkan pengguna jalan mendahulukan perjalanan kereta api saat melintas di perlintasan sebidang.
Gefri menjelaskan pihaknya telah merampungkan proses penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa sejumlah pihak mulai dari penjaga palang pintu rel, sopir taksi, masinis KRL hingga saksi ahli ATPM.
“Keputusan hakim akan mendasarkan kepada penilaian hakim atas peristiwa terjadinya lakalantas, faktor penyebab, kondisi lingkungan di lokasi kejadian serta penilaian terhadap perilaku pengemudi sehingga diputuskan mendapat pidana atau denda,” tuturnya.
Di sisi lain, Satlantas Polres Metro Bekasi Kota juga menegaskan kasus kecelakaan taksi Green SM dengan KRL tidak berkaitan dengan kasus tabrakan KRL dengan KA Argo Bromo Anggrek.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Menurut Gefri, kedua peristiwa tersebut berbeda lokasi, waktu maupun penanganan.
“Kalau taksi dengan kereta kita sudah melakukan penetapan. Tapi kalau kereta dengan kereta itu bukan kewenangan saya,” ujar Gefri.
Halaman Selanjutnya
Ia mengatakan dua kejadian itu tidak bisa digabungkan dalam satu perkara karena memiliki jeda waktu sekitar 10 menit serta terjadi di perlintasan yang berbeda.

3 hours ago
2











:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5364675/original/098242200_1759123308-padel_3.jpg)


