Bandung, VIVA – Sidang perdana gugatan yang diajukan seorang penumpang Kereta Api Argo Bromo Anggrek yang menjadi korban selamat dalam insiden tabrakan dengan Commuter Line atau KRL di Bekasi Timur pada 27 April 2026 lalu, ditunda oleh Pengadilan Negeri Bandung, Selasa 19 Mei 2026. Penundaan dilakukan karena para tergugat tidak hadir dalam persidangan perdana tersebut.
Sidang digelar di Ruang Sidang VII Ali Said, Pengadilan Negeri Bandung, pada Selasa siang. Namun, majelis hakim memutuskan menunda sidang selama dua pekan lantaran pihak tergugat tidak memenuhi panggilan persidangan.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Penggugat, Rolland Potu, menyayangkan ketidakhadiran para tergugat. Menurutnya, berdasarkan keterangan majelis hakim, surat panggilan sidang telah diterima oleh masing-masing pihak tergugat.
"Sangat disayangkan tergugat 1, 2, 3 dan 4 tidak hadir, padahal Persamaan di hadapan hukum atau equality before the law, menjamin setiap hak warga negara ketika mengalami suatu kerugian baik itu secara material maupun imaterial dapat mengajukan tuntutan hukum di muka persidangan," kata Roland, dikutip Rabu 20 Mei 2026.
Gerbong KRL yang tertabrak KA Argo Bromo di Stasiun Bekasi Timur
Photo :
- Yeni Lestari/VIVA
Rolland Potu merupakan salah satu penumpang yang selamat dalam insiden tabrakan KA Argo Bromo Anggrek dengan Commuter Line di kawasan Bekasi Timur pada 27 April 2026 lalu. Kecelakaan tersebut menyebabkan 16 orang meninggal dunia dan puluhan penumpang lainnya mengalami luka-luka.
Kuasa hukum penggugat, Gaesang Taufikurochman, menyebut pihaknya berharap para tergugat dapat hadir pada sidang lanjutan agar proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam gugatannya, Rolland menggugat PT Kereta Api Indonesia, PT Biro Klasifikasi Indonesia, dan Danantara. Sementara PT Trinusa Travelindo ditetapkan sebagai turut tergugat.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Penggugat menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp750 ribu serta ganti rugi immateriil sebesar Rp100 miliar. Nilai gugatan tersebut diklaim diperuntukkan bagi para korban meninggal dunia maupun korban luka-luka dalam kecelakaan tersebut.
Laporan Cepi Kurnia/tvOne Bandung
Iran Gugat AS ke Pengadilan Arbitrase Den Haag
Iran telah mengajukan gugatan terhadap AS di Mahkamah Arbitrase Den Haag, dengan alasan agresi militer terhadap fasilitas nuklir Iran, sanksi ekonomi hingga kompensasi
VIVA.co.id
13 Mei 2026

3 weeks ago
11














:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/6284541/original/079194300_1779159392-unnamed__42_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5575090/original/094355400_1778037587-cropped-6b94bc59-8fb4-4b76-874b-71a6a7262057.jpg)