Surabaya, VIVA – Satuan Reserse Kriminal Polsek Bubutan, Surabaya berhasil menangkap seorang pelaku jambret yang kerap beraksi di sekitar Stasiun Pasar Turi.
Pelaku berinisial MN, warga Desa Daleman, Kecamatan Kedundung, Kabupaten Sampang, Madura, dijuluki sebagai “Raja Jambret Pasar Turi” lantaran telah melakukan aksi penjambretan sebanyak 20 kali di lokasi yang sama.
MN ditangkap saat melakukan aksinya yang ke-20 dengan menyasar seorang korban perempuan berinisial DWR (33), warga Bojonegoro, yang baru turun dari kereta dan sedang menunggu jemputan taksi online sambil memegang ponsel di tepi jalan.
Tanpa diduga, pelaku langsung merampas ponsel korban dan mencoba melarikan diri. Namun, nahas bagi pelaku, saat melarikan diri kondisi lalu lintas sedang macet, sehingga ia berhasil ditangkap warga dan sempat menjadi bulan-bulanan massa.
Raja jambret Pasar Turi Surabaya dicokok polisi
Beruntung, petugas dari Unit Reskrim Polsek Bubutan segera datang dan mengamankan pelaku dari amukan warga.
"Korban turun dari kereta kemudian ingin memesan Grab. Pada waktu mengoperasikan HP memesan Grab, ternyata pelaku memantau dan merampas HP korban," kata Kapolsek Bubutan Kompol Vonny Farizky dikutip Selasa, 15 Juli 2025.
Kapolsek mengatakan tersangka mengaku beraksi sendirian di sekitaran Stasiun Pasar Turi dengan sasaran utama perempuan yang sedang memainkan ponsel di pinggir jalan.
"Setelah kita melakukan penyelidikan, ternyata pelaku ini sudah melakukan 20 kali, dan rata-rata korbannya perempuan, dan para masyarakat yang menggunakan HP di pinggir jalan tanpa memantau lingkungan sekitar," ujarnya
Korban diketahui seorang pengangguran yang sebelumnya bekerja serabutan menjadi kuli di pasar. Aksi kejahatan tersebut dia lakukan untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor yang digunakan untuk beraksi dan ponsel milik korban. Saat ini pelaku telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.
Laporan: Zainal Azkhari/tvOne Surabaya
Halaman Selanjutnya
Kapolsek mengatakan tersangka mengaku beraksi sendirian di sekitaran Stasiun Pasar Turi dengan sasaran utama perempuan yang sedang memainkan ponsel di pinggir jalan.