Tak Hanya Peras Kepala Dinas, Bupati Tulungagung Juga Atur Pemenang Lelang Proyek

2 weeks ago 12

Minggu, 12 April 2026 - 15:00 WIB

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo mengatur pemenang dalam pengadaan jasa kebersihan dan keamanan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.

“GSW diduga melakukan pengaturan agar rekanan menjadi pemenang dalam pengadaan jasa cleaning service (kebersihan) dan security (keamanan) di organisasi perangkat daerah Kabupaten Tulungagung,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu malam.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain itu, KPK juga menduga Gatut Sunu mengatur pemenang pengadaan alat kesehatan di rumah sakit umum daerah (RSUD).

Asep menjelaskan dugaan tersebut diperoleh setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah pihak sebelum menetapkan Gatut Sunu sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Tulungagung, Jawa Timur, pada 10 April 2026.

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 18 orang, termasuk Gatut Sunu Wibowo dan adik kandungnya yang juga anggota DPRD Tulungagung, Jatmiko Dwijo Saputro.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sehari kemudian, pada 11 April 2026, KPK membawa Gatut Sunu bersama adiknya dan 11 orang lainnya ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Pada hari yang sama, KPK menetapkan Gatut Sunu Wibowo serta Dwi Yoga Ambal selaku ajudannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung tahun anggaran 2025–2026. (Ant)

Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (tengah) mengenakan rompi tahanan

Pengakuan Kepala Dinas 'Dipalak' Bupati Tulungagung: Menolak Karir Terancam

KPK mengatakan, kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, resah atas dugaan pemerasan yang dilakukan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo.

img_title

VIVA.co.id

12 April 2026

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |