Sampang, VIVA – Kasus penganiayaan terhadap seorang guru Madrasah Ibtidaiyah (MI) di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, akhirnya berujung penangkapan.
Polisi mengamankan dua orang terduga pelaku yang merupakan orang tua murid dan keponakannya. Kedua pelaku masing-masing berinisial S (29) dan H (30).
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Mereka ditangkap anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Sampang di Desa Batuporo, Kecamatan Kedungdung, setelah korban melaporkan peristiwa penganiayaan tersebut ke pihak kepolisian.
Korban diketahui berinisial AR, seorang guru MI sekaligus guru bantu dari salah satu pondok pesantren. Penganiayaan itu terjadi pada Kamis, 5 Februari 2026. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka lebam di sejumlah bagian tubuh, terutama di punggung, bahu, dan leher.
Kedua pelaku kemudian langsung dibawa dan diamankan ke Mapolres Sampang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Setelah korban melaporkan kasus penganiayaan kepada polisi. Korban diketahui mengalami luka lebam dibagian punggung dan leher kemudian Polisi melakukan langkah visum ke rumah sakit Sampang. Dan polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku pelaku S dan H. Setelah pelaku tertangkap di Desa Batuporo Barat kecamatan, Kedungdung Kabupaten Sampang,” tutur Kepala Seski Hubungan Masyarakat Polres Sampang, Ajun Komisaris Polisi Eko Puji Waluyo, Senin, 9 Februari 2026.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah celurit yang dibawa pelaku saat melakukan aksi penganiayaan terhadap korban.
“Pelaku dan berang bukti sebelah celurit, Saat ini kedua pelaku dan barang bukti sebilah celurit yang dibawa pelaku telah diamankan di Mapolres Sampang,” kata dia.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 261 ayat satu KUHP tentang melakukan aksi kekerasan terhadap orang secara bersama-sama di muka umum, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Polisi juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum.
Sebelumnya, kasus penganiayaan terhadap guru MI ini sempat viral di media sosial. Peristiwa tersebut terjadi di sebuah warung di Desa Pajeruan, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang. Dalam kejadian itu, korban dianiaya oleh wali murid bersama anggota keluarganya hingga dikerumuni warga sekitar.
Halaman Selanjutnya
Korban mengalami luka lebam di hampir seluruh tubuh, terutama di bagian punggung dan leher. Aksi penganiayaan itu diduga dipicu persoalan di lingkungan sekolah. Disebutkan, korban sempat memukul salah satu muridnya saat proses belajar mengajar berlangsung karena sang murid bergurau dengan temannya. Merasa tidak terima, anak tersebut kemudian mengadu kepada orang tuanya hingga berujung pada aksi kekerasan terhadap guru.

4 weeks ago
7










:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5479806/original/021929400_1768990958-makanan_beku_sehat.jpg)



:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3429214/original/050982400_1618458325-dan-dealmeida-4aM_QE-HRLw-unsplash.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5500390/original/054028400_1770863825-IMG01145.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5124902/original/069816200_1738908499-glass-water-ai-generated.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5523066/original/035189100_1772787502-andi_campak.jpeg)

