Terbongkar! Tambang Ilegal di Kawasan IKN Rugikan Negara Rp5,7 Triliun!

7 hours ago 2

Kamis, 17 Juli 2025 - 20:35 WIB

Surabaya, VIVA - Kegiatan penambangan batubara ilegal di kawasan Taman Hutan Raya Bukit Soeharto, Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, berhasil dibongkar Polri.

Penambangan ilegal ini berjalan sejak tahun 2016. Kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp5,7 triliun. Hal itu diungkap Direktur Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Nunung Syaifuddin.

"Biaya hilangnya batu bara akibat pertambangan dari 2016 sampai 2024 ini mencapai Rp3,5 triliun,kemudian total biaya kerusakan hutan dalam hal ini kayu seluas 4.236,69 hektar ini adalah Rp2,2 triliun," ujar dia, Kamis, 17 Juli 2025.

Aktivitas penambangan ilegal di Jambi

Photo :

  • VIVA/Syarifuddin Nasution

Adapun pengungkapan bermula dari aktivitas kontainer mencurigakan dikirim dari Pelabuhan Kaltim Kariangau Terminal ke Pelabuhan Tanjung Perak. Usut punya usut, kontainer memuat batubara penambangan ilegal.

"Dokumen tersebut (pengiriman batubara), digunakan seolah-olah batubara tersebut berasal dari penambangan resmi atau pemegang IUP," katanya.

Total ada tiga orang jadi tersangka. Masing-masing berinisial YH, CH dan MH. Mereka pun punya peran yang berbeda-beda dalam praktik penambangan ilegal ini.

Misalnya YH, dia merupakan sosok penjual batubara dari penambangan ilegal. Lalu CH adalah sosok yang membantu YH. Selanjutnya MH, sosok yang membeli batubara hasil penambangan ilegal tersebut.

Atas perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 161 Undang-Undang nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Mereka terancam lima tahun penjara atau denda maksimal Rp100 miliar.

Gedung bundar Jampidsus Kejagung

Dipanggil Sebagai Tersangka Pekan Depan, Dimana Keberadaan Riza Chalid?

Kejagung panggil Riza Chalid pekan depan sebagai tersangka meski diduga ada diluar negeri.

img_title

VIVA.co.id

17 Juli 2025

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |