Terungkap Awal Mula Teddy Pardiyana Memperjuangkan Status Ahli Waris Lina Jubaedah

6 days ago 2

Jumat, 31 Juli 2026 - 00:00 WIB

VIVA –Pengadilan Tinggi Agama Bandung mengabulkan permohonan banding Teddy Pardiyana terkait penetapan status ahli waris almarhumah Lina Jubaedah. Melalui putusan tersebut, pengadilan menegaskan bahwa Teddy Pardiyana dan anaknya, Bintang secara sah merupakan ahli waris Lina Jubaedah.

Keputusan tersebut sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Agama (PA) Bandung yang sebelumnya menolak permohonan penetapan ahli waris yang diajukan Teddy. Dengan adanya putusan terbaru itu, status hukum Teddy dan Bintang sebagai bagian dari ahli waris kini telah diakui.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum Teddy, Wati Trisnawati, mengatakan kliennya bersyukur atas keputusan Pengadilan Tinggi Agama Bandung.

"Kang Teddy reaksinya syukur alhamdulillah ini sudah menjadi fakta hukum bahwa Kang Teddy dan Bintang itu seharusnya menjadi ahli waris dari almarhum," kata dia dikutip dari tayangan YouTube Intens Investigasi, Jumat 31 Juli 2026.

Wati menjelaskan, perjuangan kliennya bukan semata-mata soal harta warisan. Menurut dia, langkah hukum yang ditempuh Teddy bermula dari adanya penetapan Pengadilan Cikarang pada akhir 2024 yang tidak mencantumkan Teddy maupun putranya, Bintang, sebagai ahli waris.

"Kenapa karena ada produk penetapan di Pengadilan Cikarang tahun 2024 akhir. Ada produk pengajuan permohonan bahwa di sana tidak ada melibatkan atau membawa Kang Teddy dan Bintang sebagai ahli waris. Nah yang masalah dari awalnya itu. Ada kekhawatiran kang Teddy ke depannya ada produk yang serupa," kata dia lebih lanjut.

Wati juga menilai janggal karena dalam permohonan tersebut nama Sule, yang berstatus sebagai mantan suami Lina Jubaedah, justru tercantum sebagai pemohon. Hal itulah yang kemudian membuat Teddy khawatir terhadap hak Bintang sebagai ahli waris.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Itu pengajunya yang saya liat Kang Sule. Dia seharusnya sebagai mantan bukan ahli waris, tapi di sana dia ingin dijadikan ahli waris. Itu yang lucunya di sana ada produk permohonan bahwa Kamng Sule ini mau dijadikan ahli waris dari almarmuh Lina. Itu ketakutan pihak kami dari situ," kata dia.

Sebagai informasi, perjalanan hukum perkara ini bermula ketika Teddy Pardiyana mengajukan permohonan penetapan ahli waris ke Pengadilan Agama Bandung pada Desember 2025. Namun, pada tingkat pertama, permohonan tersebut ditolak karena dinilai memiliki cacat formil atau prosedural.

Halaman Selanjutnya

Tidak berhenti sampai di situ, pihak Teddy kemudian mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Agama Bandung. Hasilnya, majelis hakim mengabulkan permohonan tersebut dan menetapkan Teddy beserta putranya sebagai ahli waris yang sah secara hukum.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |