Terungkap! Motif Brigadir Rizka Aniaya Suaminya Brigadir Esco hingga Tewas

4 weeks ago 9

Selasa, 10 Februari 2026 - 16:34 WIB

Mataram, VIVA – Brigadir Rizka Sintiani terungkap dalam dakwaan menganiaya suaminya, Brigadir Esco Faska Rely hingga tewas karena motif terdesak utang bunga pegadaian.

"Terdakwa emosi karena permintaan uang Rp2,7 juta tidak diberikan untuk bayar utang bunga pegadaian," kata Muthmainnah mewakili tim jaksa penuntut umum membacakan dakwaan atas Brigadir Rizka di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram, Selasa.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Perasaan emosi tersebut terungkap dari pesan percakapan antara korban dengan terdakwa melalui aplikasi WhatsApp. Terdakwa menyampaikan pesan dengan nada ancaman kepada korban.

Polisi menunjukan barang bukti kasus kematian Brigadir Esco

Photo :

  • ANTARA/Dhimas B.P

Terdakwa memaksa korban memberikan uang setelah mengetahui jatah remunerasi senilai Rp10 juta sudah cair.

Karena mendapat tanggapan yang terkesan cukup dingin dari korban, terdakwa pun naik pitam. Hingga waktu mengetahui korban bangun dari tidurnya di kamar, terdakwa langsung menghampiri korban dan melampiaskan amarah dengan melancarkan serangkaian tindakan penganiayaan.

Mulai dari memukul hingga menusuk pada sejumlah titik di tubuh korban menggunakan gunting.

Korban yang sudah terkapar tidak berdaya di dalam kamar, sempat dilihat oleh anak kandung pertamanya yang berusia 6 tahun.

Terdakwa yang kemudian mengetahui kondisi korban tidak bergerak, memanggil para saksi, yakni Saiun, Nuraini, Paozi, dan Dani yang turut berstatus tersangka dalam berkas perkara terpisah.

Para saksi kemudian terungkap membantu Brigadir Rizka memindahkan korban ke kamar anaknya yang berada di bagian belakang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pada posisi tersebut, korban disebut dalam dakwaan sudah meninggal dunia. Hal tersebut terungkap dari hasil pemeriksaan dokter forensik.

Jenazah korban yang ditemukan dengan leher terjerat tali pada sebatang pohon kecil di kebun kosong belakang rumah, disimpulkan sudah berumur empat hingga enam hari sejak tewas dianiaya Brigadir Rizka. (Ant)

Ilustrasi penganiayaan

Paspampres Bantah Keterlibatan Anggotanya jadi Pelaku Penganiayaan Ojol di Jakbar

Paspampres menegaskan tidak ada anggota yang terlibat ataupun menjadi pelaku dalam penganiayaan pengemudi ojek online (ojol) di wilayah Kembangan, Jakarta Barat.

img_title

VIVA.co.id

10 Februari 2026

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |