Terungkap Peran Brigjen Lalu Iwan di Balik Kasus MBG, Diduga Atur Pendirian Perusahaan hingga Harga Ompreng

4 hours ago 1

Kamis, 2 Juli 2026 - 20:45 WIB

Jakarta, VIVA – Kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus bergulir dan menyeret nama Brigadir Jenderal Polisi Lalu Muhammad Iwan Mahardan. Perwira tinggi Polri yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional (BGN) itu resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup.

Penetapan tersangka terhadap Lalu Muhammad Iwan Mahardan tak hanya menjadi sorotan karena statusnya sebagai pejabat di BGN, tetapi juga lantaran dugaan peran yang dimilikinya dalam proses pengadaan food tray atau ompreng untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG). 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Penyidik menduga terdapat serangkaian tindakan yang dilakukan Lalu Iwan. Apa saja? Berikut informasi selengkapnya, sebagaimana dihimpun Viva pada Kamis, 2 Juli 2026.

Resmi Jadi Tersangka Kasus MBG

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa Lalu Muhammad Iwan Mahardan ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan bukti yang cukup dalam proses penyidikan.

"Satu orang tersangka lagi yaitu saudara LMI. Ini yang menjabat selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN itu sampai Maret 2025 dan saat ini selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada BGN," ujar Syarief, Kamis, 2 Juli 2026.

Lalu Muhammad Iwan Mahardan diketahui menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN sejak Maret 2025. Sebelumnya, ia menduduki jabatan Kepala Biro Hukum dan Humas BGN.

Diduga Mengatur Pendirian Perusahaan

Dalam konstruksi perkara yang diungkap Kejaksaan Agung, Lalu Muhammad Iwan Mahardan diduga memiliki peran penting dalam proses pengadaan food tray atau ompreng yang digunakan untuk mendukung Program Makan Bergizi Gratis.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Penyidik menduga Lalu Iwan meminta dua saksi berinisial YCS dan RD mendirikan sebuah perusahaan. Perusahaan tersebut diduga kemudian dimanfaatkan sebagai sarana penjualan food tray kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Dugaan tersebut menjadi salah satu poin yang tengah didalami penyidik untuk mengungkap mekanisme pengadaan perlengkapan dalam program nasional tersebut.

Halaman Selanjutnya

Harga Ompreng Disebut Ditentukan Lalu Iwan

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |