Terungkap! Sindikat Perdagangan Bayi Internasional Sudah Beraksi Sejak 2023, Korbannya Capai Puluhan

7 hours ago 1

Selasa, 15 Juli 2025 - 11:23 WIB

Bandung, VIVA – Jaringan perdagangan bayi lintas negara yang menjual bayi-bayi asal Indonesia ke Singapura ternyata sudah beroperasi secara senyap sejak tahun 2023.

Sindikat ini diduga telah memperdagangkan sedikitnya 24 bayi ke luar negeri dengan modus adopsi ilegal yang disamarkan lewat dokumen palsu. Dalam pengungkapan ini, polisi berhasil menangkap 12 orang tersangka dan menyelamatkan 6 bayi.

“Mereka menyamar sebagai pihak adopsi legal, padahal ini jelas perdagangan anak. Jaringan ini telah aktif sejak 2023,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi Hendra Rochmawan, Selasa, 15 Juli 2025.

Polda Jabar ungkap jaringan perdagangan bayi ke Singapura

Photo :

  • Cepi Kurnia/tvOne/Bandung

Sindikat ini diketahui memiliki peran yang sangat terstruktur. Ada yang bertugas merekrut bayi dari orang tua kandung, bahkan sejak masa kehamilan, ada pula yang bertugas menampung, merawat bayi, dan memalsukan seluruh dokumen identitas seperti akta lahir, paspor, hingga dokumen kepemilikan.

“Rencananya bayi-bayi ini akan dikirim ke Singapura. Kami temukan dokumen palsu yang sudah disiapkan,” kata Hendra.

Dokumen-dokumen palsu itu kini telah diamankan sebagai barang bukti, termasuk paspor anak, akta kelahiran palsu, hingga surat keterangan domisili. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan mengatakan, kasus ini mencuat dari laporan seorang orang tua yang kehilangan anaknya dan menduga adanya penculikan.

Penelusuran polisi mengarah pada keberadaan sindikat terorganisir yang beroperasi di Jawa Barat, Pontianak, dan Tangerang. Polisi kini tengah mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih besar dan menggandeng Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri.

“Dari keterangan para tersangka, ada sekitar 24 bayi yang sudah atau akan dijual ke luar negeri,” ujar Surawan.

Sebelumnya diberitakan, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat mengungkap jaringan perdagangan bayi lintas negara yang menjual bayi-bayi asal Indonesia ke Singapura dengan harga antara Rp6 juta hingga Rp11 juta per anak. Dari pengungkapan ini, polisi menetapkan 12 orang sebagai tersangka dan menyelamatkan 6 bayi yang rencananya akan dikirim ke luar negeri.

Halaman Selanjutnya

Penelusuran polisi mengarah pada keberadaan sindikat terorganisir yang beroperasi di Jawa Barat, Pontianak, dan Tangerang. Polisi kini tengah mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih besar dan menggandeng Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |