Tolak Gugatan Redenominasi Rp1.000 jadi Rp1, MK Minta Diajukan ke Pembuat UU

6 hours ago 3

Kamis, 17 Juli 2025 - 18:47 WIB

Jakarta, VIVA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 soal redenominasi rupiah dari Rp 1.000 menjadi Rp 1. MK mengatakan redenominasi harus dilakukan oleh pembentuk undang-undang.

Adapun gugatan itu teregister dengan nomor perkara nomor 94/PUU-XXIII/2025 dan dilayangkan oleh seorang advokat, Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak. 

"Mengadili: Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo di dalam ruang sidang, Kamis, 17 Juli 2025.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Enny Nurbaningsih, kebijakan redenominasi mata uang itu perlu ditetapkan ke dalam sebuah undang-undang. 

Sehingga, lanjut Enny, permohonan tersebut lebih tepat diajukan kepada pembuat undang-undang.

"Untuk maksud tersebut, pemohon seharusnya memperjuangkan melalui pembentuk undang-undang. Sebab kebijakan redenominasi mata uang rupiah tidak dapat dilakukan hanya dengan mengubah atau memaknai norma sebagaimana yang dimohonkan pengujian oleh pemohon," jelas hakim Enny.

Hakim Enny menjelaskan bahwa pihaknya perlu melakukan kajian secara komprehensif terkait redenominasi. Hal tersebut pun saat ini tengah dilakukan oleh Kementerian Keuangan.

"Kebijakan redenominasi mata uang rupiah pada dasarnya merupakan kebijakan fundamental yang memiliki konsekuensi luas terhadap sistem moneter, transaksi keuangan, dan psikologi masyarakat," kata dia.

Hari ini, sejumlah elemen masyarakat yang terdiri dari buruh, mahasiswa, dan aktivis akan turun ke jalan untuk menggelar aksi besar-besaran di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)

Photo :

  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Sebagai informasi, Zico pernah melayangkan permohonan yang sama dengan nomor perkara 23/PUU-XXIII/2025. Namun, MK menyatakan tidak menerima permohonan tersebut.

Ia meminta MK meredenominasi atau menyederhanakan nilai mata uang dari Rp 1.000 menjadi Rp 1. Zico menggugat pasal 5 ayat 1 huruf c dan pasal 5 ayat 2 huruf c UU Mata Uang.

Adapun Pasal 5 ayat 1 huruf c menyatakan bahwa ciri umum rupiah kertas sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat 2 paling sedikit memuat sebutan pecahan dalam angka dan huruf sebagai nilai nominalnya.

Sedangkan pasal 5 ayat 2 huruf c menyatakan ciri umum rupiah kertas sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayar 2 paling sedikit memuat sebutan pecahan dalam angka dan huruf sebagai nilai nominalnya.

Penampakan uang baru rupiah tahun emisi 2022. (ilustrasi)

Zico menilai redomonasi mata uang sebagai upaya untuk meningkatkan cara pandang publik terhadap rupiah. Wacana redemominasi pun sudah muncul sejak pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan Gubernur BI Darmin Nasution.

Tak hanya itu, redenominasi dinilai dibutuhkan untuk menyederhanakan pelaporan keuangan internasional dan mendukung stabilitas pasar valuta asing. 

Dia mengatakan ada keuntungan yang didapat lewat redenominasi. Menurutnya, redenominasi dapat meningkatkan kredibilitas rupiah, menghemat biaya pencetakan uang dan mempermudah transaksi pemerintah.

Halaman Selanjutnya

Hakim Enny menjelaskan bahwa pihaknya perlu melakukan kajian secara komprehensif terkait redenominasi. Hal tersebut pun saat ini tengah dilakukan oleh Kementerian Keuangan.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |