Jakarta, VIVA – Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) membenarkan bahwa stasiun televisi Trans7 dilaporkan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta pasal penodaan agama.
Laporan tersebut berkaitan dengan tayangan program Xpose Uncensored yang dianggap menghina santri, kiai, dan pondok pesantren.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi, mengatakan laporan itu dibuat oleh seseorang berinisial M pada Rabu, 15 Oktober 2025. Laporan tersebut menyoroti dugaan penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
“Benar, saudara M datang membuat laporan polisi pada Rabu (15/10/2025) tentang dugaan peristiwa pidana setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, dan antargolongan (SARA),” kata Ade Ary di Jakarta, Kamis 16 Oktober 2025 dikutip Antara.
Ade Ary menjelaskan, peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Senin, 13 Oktober 2025, melalui tayangan Xpose Uncensored, program tersebut menayangkan video yang diduga berisi muatan penghinaan terhadap kalangan pesantren.
“Pihak terlapornya (Trans7) masih dalam tahap penyelidikan. Atas kejadian tersebut, korban merasa telah dirugikan. Selanjutnya pelapor datang ke SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan,” ujarnya.
Menurut Ade Ary, Direktorat Reserse Siber kini tengah mendalami laporan tersebut. Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/7387/X/2025/SPKT/Polda Metro Jaya.
Dalam laporan tersebut, pihak Prabu menilai Trans7 berpotensi melanggar Pasal 28 ayat (2) UU ITE juncto Pasal 45A dan/atau Pasal 156A KUHP tentang penodaan agama. Bahkan, para alumni pesantren juga menyerukan pembubaran Trans7 karena dianggap mencederai kehormatan pesantren dan ulama.
Pelapor: Sudah Maafkan, Tapi Tetap Tempuh Jalur Hukum
Pelapor yang mengatasnamakan Persatuan Alumni dan Simpatisan Pondok Pesantren Bustanul Ulum (Prabu), Mudassir, mengungkapkan bahwa langkah hukum ini diambil lantaran tayangan tersebut dianggap melecehkan nilai-nilai pesantren.
“Hukum tetap harus berjalan untuk menandakan bahwasanya siapa yang benar dan siapa yang salah. Saya khawatir kalau tidak dilanjutkan akan timbul lagi persoalan-persoalan baru, jadi hukum harus ditegakkan,” ujar Mudassir di Polda Metro Jaya, Rabu malam 15 Oktober 2025 dikutip VIVA.co.id.
Halaman Selanjutnya
Meski mengaku telah memaafkan pihak Trans7, Mudassir menilai laporan ini perlu diteruskan agar menjadi pelajaran bagi industri media agar lebih berhati-hati menayangkan konten sensitif.

2 weeks ago
7









