TransJakarta Nonaktifkan Pramusapa yang Sebabkan Tabrakan 2 Armada

3 weeks ago 8

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:26 WIB

Jakarta, VIVA – Pihak manajemen TransJakarta langsung menonaktifkan pramusapa yang terlibat dalam peristiwa tabrakan dua unit bus di area Depo Kampung Rambutan, Jakarta Timur. 

Manajemen akan melakukan investigasi mendalam terkait penyebab kecelakaan dua unit TransJakarta itu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Saat ini, kami sedang melakukan investigasi mendalam untuk mengetahui penyebab pasti dari insiden tersebut. Sebagai langkah tegas, pramusapa yang diduga terlibat telah dinonaktifkan dari seluruh ekosistem Transjakarta terhitung sejak hari kejadian,” ucap Kepala Departemen Humas dan CSR Transjakarta, Ayu Wardhani saat dihubungi, Kamis, 21 Mei 2026.

Saat peristiwa kecelakaan berlangsung, Ayu mengatakan kedua bus sedang tak melayani penumpang. Namun, salah satu bus TransJakarta mengalami kerusakan pada bodi dan kaca.

“Akibat kejadian tersebut, salah satu armada mengalami kerusakan pada bagian bodi dan kaca. Kami memastikan bahwa saat insiden terjadi, kedua bus sedang tidak pelayanan. Oleh karena itu, tidak ada pelanggan di dalam bus, serta tidak ada korban jiwa maupun luka-luka dalam peristiwa ini,” kata dia.

Kendati demikian, Ayu memastikan tidak ada korban jiwa maupun luka dalam peristiwa tersebut. Transjakarta juga menyampaikan permohonan maaf dan menjadikan insiden ini sebagai bahan evaluasi keselamatan operasional.

“Transjakarta menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan. Kejadian ini menjadi evaluasi penting bagi kami, dan kami berkomitmen untuk terus memperketat aspek keselamatan, keamanan, serta kualitas pelayanan bagi seluruh pelanggan setia Transjakarta,” tuturnya.

Penggugat kasus tabrakan KA Argo Bromo vs KRL, Rolland Potu

Tabrakan KA Argo Bromo Anggrek vs KRL Digugat Korban Selamat, Tuntut Ganti Rugi Rp 100 Miliar

Seorang penumpang Kereta Api Argo Bromo Anggrek yang menjadi korban selamat dalam insiden tabrakan dengan KRL di Bekasi Timur beberapa waktu lalu menggugat 4 pihak.

img_title

VIVA.co.id

20 Mei 2026

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |