Jakarta, VIVA - Masuknya kendaraan niaga impor, khususnya truk, kembali menjadi sorotan pelaku industri otomotif nasional. Selain menekan penjualan produk lokal, sejumlah kendaraan impor disebut tidak sepenuhnya mengikuti prosedur dan regulasi yang berlaku di Indonesia.
Sekretaris Umum Gaikindo, Kukuh Kumara mengungkapkan, setiap kendaraan yang dipasarkan dan dioperasikan di Indonesia seharusnya memenuhi berbagai persyaratan, mulai dari administrasi hingga standar teknis.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Beberapa di antaranya meliputi izin impor melalui mekanisme tertentu, uji tipe kendaraan, hingga pemenuhan tingkat komponen dalam negeri (TKDN). Selain itu, kendaraan juga wajib memiliki dokumen pendukung seperti sertifikat registrasi uji tipe (SRUT), nomor kode kendaraan bermotor (NKB), serta kelengkapan administrasi lain sebelum dapat digunakan di jalan.
“Semua kendaraan yang beroperasi di Indonesia harus mengikuti ketentuan yang ada, baik itu dari sisi teknis maupun administratif,” ujar Kukuh di GIICOMVEC, Kemayoran, Jakarta.
Namun dalam praktiknya, ia menyoroti adanya indikasi bahwa sebagian kendaraan niaga impor tidak melalui seluruh tahapan tersebut secara lengkap. Kondisi ini dinilai menciptakan ketimpangan dalam persaingan antara produk impor dan kendaraan yang diproduksi di dalam negeri.
Pasalnya, produsen lokal diwajibkan memenuhi seluruh regulasi yang berlaku, termasuk standar keselamatan, emisi, serta proses homologasi yang memerlukan waktu dan biaya tidak sedikit.
Sebaliknya, jika kendaraan impor dapat masuk tanpa memenuhi prosedur yang sama, maka harga jualnya berpotensi menjadi lebih murah dan sulit ditandingi oleh produk lokal.
“Ini yang kemudian menjadi tidak fair, karena ada kendaraan yang tidak mengikuti ketentuan, tapi bisa masuk ke pasar,” kata dia.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Ia menambahkan, ketidakpatuhan terhadap regulasi tidak hanya berdampak pada aspek persaingan usaha, tetapi juga berpotensi menimbulkan risiko terhadap keselamatan dan lingkungan. Salah satunya terkait standar emisi yang wajib dipenuhi oleh seluruh kendaraan, termasuk yang tidak beroperasi di jalan umum.
Di sisi lain, pemerintah sebenarnya telah menetapkan berbagai aturan untuk mengatur peredaran kendaraan bermotor di Indonesia. Mulai dari Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan hingga sejumlah peraturan turunan yang mengatur standar teknis dan prosedur impor kendaraan.
Halaman Selanjutnya
Namun, implementasi di lapangan dinilai masih perlu diperkuat agar seluruh pelaku usaha mematuhi ketentuan yang sama.

2 weeks ago
7



























