Jakarta, VIVA – Amerika Serikat dan Indonesia resmi menyepakati Framework atau kerangka kerja untuk merundingkan Perjanjian Perdagangan Timbal Balik (Agreement on Reciprocal Trade). Kesepakatan ini menjadi pijakan awal bagi hubungan dagang bilateral yang lebih strategis dan saling menguntungkan, memberikan akses pasar yang lebih luas bagi eksportir kedua negara.
Perjanjian ini akan memperkuat hubungan ekonomi yang sudah terjalin sejak lama. Kesepakatan termasuk Trade and Investment Framework Agreement yang ditandatangani pada 16 Juli 1996.
Tidak hanya tarif, kedua negara juga sepakat mengatasi hambatan non-tarif yang selama ini membebani eksportir. Dari penghapusan persyaratan kandungan lokal hingga penyederhanaan izin farmasi, kesepakatan ini menyasar hambatan-hambatan konkret yang kerap muncul di lapangan.
Ilustrasi ekspor impor.
Photo :
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
Dalam beberapa minggu mendatang, kedua negara akan merampungkan negosiasi dan menyiapkan dokumen perjanjian untuk ditandatangani. Pada saat yang sama akan melakukan prosedur dalam negeri agar kesepakatan dapat segera berlaku.
Cakupan yang luas dan komprehensif, menjadikan perjanjian perdagangan tarif resiprokal ini digadang-gadang menjadi momentum baru dalam meningkatkan daya saing, akses pasar, dan kerja sama strategis antar kedua negara di tengah dinamika global yang terus berubah.
Dikutip dari draf resmi kerangka kesepakatan AS-Indoneisa yang dirilis Gedung Putih, Selasa, 22 Juli 2025 waktu setempat, berikut daftar lengkap poin-poin utama dalam kesepakatan dagang yang tengah difinalisasi oleh Amerika Serikat dan Indonesia:
1. Penghapusan dan penurunan tarif
- Indonesia akan menghapus sekitar 99 persen hambatan tarif terhadap produk industri, makanan, dan pertanian asal AS.
- Amerika Serikat akan menurunkan tarif balasan menjadi 19 persen untuk barang asal Indonesia, seperti diatur dalam Executive Order 14257 (April 2025).
- AS berpeluang mengurangi tarif lebih lanjut untuk komoditas tertentu yang tidak diproduksi di dalam negeri.
2. Aturan asal barang
Kedua negara akan menyusun aturan asal barang yang memfasilitasi perdagangan dan memastikan manfaat kesepakatan dinikmati langsung oleh AS dan Indonesia.
3. Penghapusan hambatan non-tarif
AS dan Indonesia sepakat menangani berbagai hambatan non-tarif, antara lain:
- Pengecualian terhadap persyaratan kandungan lokal untuk barang dan perusahaan asal AS.
- Penerimaan standar keselamatan kendaraan dan emisi AS.
- Pengakuan atas sertifikat FDA dan izin edar untuk produk medis dan farmasi.
- Penghapusan persyaratan pelabelan tertentu dan verifikasi pra-pengiriman atas barang asal AS.
- Penyelesaian isu hak kekayaan intelektual yang tercantum dalam Special 301 Report oleh USTR.
- Adopsi praktik regulasi yang baik di Indonesia.
4. Akses pasar produk pertanian dan pangan AS
- Penghapusan seluruh perizinan impor, termasuk sistem kuota berdasarkan neraca komoditas.
- Penetapan status tetap Fresh Food of Plant Origin (FFPO) untuk produk tanaman AS.
- Pengakuan sertifikasi otoritas regulasi AS untuk daging, susu, dan unggas.
5. Perdagangan digital dan layanan
Indonesia berkomitmen:
- Memberi kepastian soal transfer data pribadi lintas batas ke AS.
- Menghapus tarif pada produk intangible serta syarat deklarasi impornya.
- Mendukung moratorium permanen tarif bea cukai atas transmisi elektronik di WTO.
- Mengimplementasikan komitmen dalam Joint Initiative on Services Domestic Regulation.
6. Sektor baja dan industri kritis
Indonesia akan bergabung dalam Global Forum on Steel Excess Capacity dan mengambil langkah untuk menangani kelebihan kapasitas global di sektor baja.
7. Perlindungan hak pekerja
Indonesia akan:
- Melarang impor barang hasil kerja paksa.
- Mengubah UU Ketenagakerjaan untuk menjamin kebebasan berserikat dan perundingan kolektif.
- Memperkuat penegakan hukum ketenagakerjaan.
Ilustrasi Donald Trump dan kebijakan tarif mobil impor
8. Komitmen perlindungan lingkungan
Indonesia sepakat untuk:
- Meningkatkan tata kelola sektor kehutanan dan memberantas perdagangan hasil hutan ilegal.
- Mendorong ekonomi efisien sumber daya dan memerangi perikanan ilegal.
- Menerapkan penuh Perjanjian WTO tentang Subsidi Perikanan.
- Melindungi keanekaragaman hayati dan satwa liar dari perdagangan ilegal.
9. Ekspor komoditas industri dan mineral
Indonesia akan menghapus pembatasan ekspor komoditas industri strategis, termasuk mineral kritis, ke AS.
10. Keamanan ekonomi dan rantai pasok
Kedua negara akan memperkuat kerja sama di sektor keamanan ekonomi, termasuk:
- Inovasi rantai pasok.
- Pencegahan praktik perdagangan tidak adil.
- Pengawasan ekspor dan investasi.
- Penanganan praktik penghindaran bea masuk.
11. Sektor Komersial
Beberapa transaksi bisnis antara perusahaan AS dan Indonesia yang akan segera diumumkan:
- Pengadaan pesawat senilai US$3,2 miliar.
- Pembelian produk pertanian seperti kedelai, tepung kedelai, gandum, dan kapas senilai US$4,5 miliar.
- Pembelian energi seperti LPG, minyak mentah, dan bensin senilai US$15 miliar.
Halaman Selanjutnya
- AS berpeluang mengurangi tarif lebih lanjut untuk komoditas tertentu yang tidak diproduksi di dalam negeri.