Jakarta, VIVA – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi perlindungan situs judi online (judol) di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 23 Juli 2025.
Dalam sidang ini, jaksa penuntut umum (JPU) menjatuhkan tuntutan terhadap Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, yang disebut-sebut sebagai koordinator dalam klaster kasus tersebut. Tony dituntut 9 tahun penjara karena dinilai tidak kooperatif selama proses persidangan. Jaksa menilai, terdakwa kerap berbelit-belit dan menyulitkan proses pembuktian.
"Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam upaya pemberantasan judi online. Daya rusak aksinya bersifat nasional, dan yang bersangkutan juga sudah menikmati hasilnya," kata Jaksa di hadapan majelis hakim.
Tersangka judi online, Tony Zulkarnaen (kiri)
Photo :
- VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
Tak hanya itu, Tony juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar, yang jika tidak dibayar, akan diganti dengan kurungan tambahan selama 3 bulan.
Sementara itu, tiga terdakwa lainnya yakni Muhrijan alias Agus, Alwin Jabarti Kiemas, dan Adhi Kismanto masing-masing dituntut 8 tahun penjara, juga dengan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Keempatnya didakwa melakukan tindak pidana karena dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang bermuatan perjudian. Tindakan itu melanggar Pasal 45 Ayat (3) Juncto Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah terakhir dalam UU Nomor 1 Tahun 2024, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Terdakwa Kasus Judi Online Komdigi Darmawati Dituntut 12 Tahun Penjara
Darmawati bersalah dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengelolaan situs judi online di Kementerian Komdigi.
VIVA.co.id
23 Juli 2025