Jakarta, VIVA – Majelis Hakim banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menyatakan memperberat hukuman terdakwa Harvey Moeis terkait kasus dugaan korupsi Timah yang merugikan negara Rp300triliun.
"Menjatuhkan pidana kepada HM selama 20 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan," kata hakim di ruang sidang, Kamis 13 Februari 2025.
Hakim banding juga meminta Harvey membayarkan uang pengganti sebanyak Rp420 miliar. Jika tak mampu membayarnya dalam kurun waktu satu bulan setelah berkekuatan tetap atau inkrah, Harvey mesti menggantinya dengan kurungan selama 10 tahun.
"Menghukum uang pengganti Rp420 miliar subsider 10 tahun penjara," tuturnya.
Harvey dihukum lebih berat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta. Dia dinyatakan secara sah bersalah dalam melakukan tindak pidana korupsi hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun di Kasus Korupsi Timah
Photo :
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
Adapun perkara nomor: 1/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI ini diperiksa dan diadili oleh ketua majelis hakim Teguh Harianto dengan anggota Budi Susilo, Catur Iriantoro, Anthon R. Saragih dan Hotma Maya Marbun. Sementara, Budiarto sebagai panitera pengganti.
Sekadar informasi, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Harvey Moeis dengan 6,5 tahun penjara dan uang pengganti Rp210 miliar. Harvey dinyatakan bersalah melakukan korupsi dalam kasus Timah.
Namun, jaksa mengajukan banding karena menilai vonis tersebut terlalu ringan. Jaksa sebelumnya menuntut Harvey 12 tahun penjara.
Jaksa juga mengajukan banding terhadap vonis 5 tahun penjara yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor ke Helena Lim. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni l8 tahun penjara.
Halaman Selanjutnya
Sekadar informasi, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Harvey Moeis dengan 6,5 tahun penjara dan uang pengganti Rp210 miliar. Harvey dinyatakan bersalah melakukan korupsi dalam kasus Timah.