UMP Jogja 2026 Naik 6,78% Jadi Rp2,41 Juta, Ini Daftar Lengkap Upah Minimum di Tiap Provinsi

4 hours ago 1

loading...

Pemda di hampir seluruh provinsi telah menetapkan UMP 2026. FOTO/dok.SindoNews

JAKARTA - Pemerintah daerah (Pemda) di hampir seluruh provinsi telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026. Berdasarkan rekap penetapan UMP per 26 Desember 2025, mayoritas provinsi mencatatkan kenaikan upah dengan besaran yang bervariasi, mulai dari di bawah 3% hingga di atas 9%. Kenaikan UMP Jogja 2026 tercatat sebesar 6,78% atau Rp153.414 menjadi Rp2,41 juta.

Berdasarkan hasil rekapitulasi sementara, kenaikan tertinggi UMP 2026 tercatat di Sulawesi Tengah yang mencapai 9,08%, dari Rp2,91 juta menjadi Rp3,17 juta. Sementara itu, Sumatera Utara dan Riau juga mencatat kenaikan cukup tinggi masing-masing 7,90% dan 7,74%.

Baca Juga: Buruh Tolak UMP DKI Jakarta Terbaru, Bakal Demo Besar di Awal 2026

Di Pulau Jawa, DKI Jakarta menetapkan UMP 2026 sebesar Rp5.729.876, naik 6,17% dibandingkan tahun sebelumnya. Adapun Jawa Tengah menaikkan UMP sebesar 7,28%, sementara Jawa Barat mencatat kenaikan 5,77%.

Namun demikian, beberapa daerah mencatat kenaikan yang relatif rendah. Nusa Tenggara Barat hanya menaikkan UMP sebesar 2,73%, sedangkan Maluku Utara sebesar 3%. Bahkan Papua Tengah belum mencatatkan kenaikan UMP dan masih dalam proses penetapan.

Baca Juga: Bos Partai Buruh: Tak Masuk Akal UMP Jakarta Lebih Rendah dari Bekasi

Daftar Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2026:

1. Aceh
UMP 2026: Belum ditetapkan

2. Sumatera Utara
Rp3.228.949, naik 7,90% (Rp236.390)

3. Sumatera Barat
Rp3.182.955, naik 6,30% (Rp188.761)

4. Riau
Rp3.780.495, naik 7,74% (Rp271.718)

5. Jambi
Rp3.471.497, naik 7,33% (Rp236.962)

6. Sumatera Selatan
Rp3.942.963, naik 7,10% (Rp261.392)

7. Bengkulu
Rp2.827.250, naik 5,89% (Rp157.210)

8. Lampung
Rp3.047.734, naik 5,35% (Rp154.664)

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |