Usai Dinyatakan Bebas di PN Surabaya, Ronald Tannur Langsung Cukur Rambut: Buang Sial tapi Sialnya Masih Ikut

4 hours ago 1

Senin, 17 Maret 2025 - 20:26 WIB

Jakarta, VIVA – Gregorius Ronald Tannur menjadi saksi untuk terdakwa Meirizka Widjaja, Lisa Rachmat dan Zarof Ricar terkait kasus dugaan suap vonis bebas di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ronald menjelaskan kegiatannya ketika dia baru dinyatakan bebas oleh hakim PN Surabaya.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Ronald menjelaskan kegiatannya ketika dia baru dinyatakan bebas oleh hakim PN Surabaya. Dia mengungkapkan, kegiatannya setelah bebas yakni membuang sejumlah pakaiannya di hotel. Sikap tersebut, menurut Ronald, untuk membuang sial.

"Selama saudara diproses hukum di Surabaya, saudara ditahan dimana?" tanya hakim di ruang sidang, Senin, 17 Maret 2025.

Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat

Photo :

  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

"Ketika berproses hukum di Pengadilan Negeri Surabaya, saya ditahan di rutan kelas 1 A Medaeng Surabaya," kata Ronald Tannur.

"Apakah benar saudara setelah dinyatakan bebas kemudian untuk membuang sial itu pakaian saudara ke hotel dulu?" kata hakim.

"Betul pak," jawab Ronald Tannur.

Kemudian, Ronald Tannur menjelaskan bahwa dia juga memotong rambutnya atau cukur di hotel yang sama. Dia melakukan itu, dengan tujuan yang sama yakni membuang sial.

"Salin dulu saudara di situ ya?" kata hakim.

"Betul pak, potong rambut di situ dulu, mandi dulu," kata Ronald Tannur.

"Buang sial gitu ya?" tanya hakim.

"Buang sial pak, ternyata sialnya masih ikut pak," ucap Ronald Tannur.

"Berapa lama di hotel sebelum pulang ke rumah?" kata hakim.

"Setelah vonis bebas saya dijemput oleh bu Lisa Rahmat dan tim saya disinggahkan ke McD dulu untuk makan, karena saya hampir satu tahun tidak makan McD pak," ujar Tannur.

Ronald Tannur mengatakan bahwa dirinya tidak menginap di hotel tersebut. Dia mengaku juga sempat mampir di kafe milik Lisa Rachmat.

"Tidak nginap pak, cuma mandi," kata Tannur

Diketahui, jaksa mendakwa tiga hakim PN Surabaya menerima suap Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu atau setara Rp 3,6 miliar terkait vonis bebas Ronald Tannur atas kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Ketiga hakim itu ialah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.

Kasus ini bermula dari jeratan hukum untuk Ronald Tannur atas kematian kekasihnya Dini Sera Afrianti. Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, kemudian berupaya agar anaknya bebas.

Dia pun meminta pengacara bernama Lisa Rahmat mengurus perkara itu. Lisa Rahmat kemudian menemui mantan pejabat MA Zarof Ricar untuk mencarikan hakim PN Surabaya yang dapat menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur.

Singkat cerita, suap diberikan dan Ronald Tannur bebas. Belakangan, terungkap kalau vonis bebas itu diberikan akibat suap.

Jaksa juga telah mengajukan kasasi atas vonis Ronald Tannur. MA mengabulkan kasasi itu dan Ronald Tannur telah divonis 5 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya

"Salin dulu saudara di situ ya?" kata hakim.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |