Usai Diperiksa KPK, Tersangka Ini Masih Melenggang Babas

20 hours ago 4

Selasa, 10 Juni 2025 - 16:04 WIB

Jakarta, VIVA – Mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus Mohamad Haniv (HNV) telah rampung menjalani pemeriksaan KPK terkait kasus dugaan gratifikasi di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Namun, Dia hanya bungkam usai diperiksa menjadi saksi.

Berdasarkan pantauan, Haniv rampung menjalani pemeriksaan sekira pukul 14.52 WIB. Dia terlihat memakai kemeja batik bermotif dilengkapi peci hitam.

Ketika keluar Gedung Merah Putih KPK, Haniv terlihat seolah menelepon seseorang. Dia pun tak mengucap sepatah kata apapun saat ditanyai awak media. Haniv langsung menerobos hujan lebat yang tengah mengguyur kawasan gedung KPK, setelah menjalani pemeriksaan. Dia langsung dijemput menggunakan mobil di depan Gedung Merah Putih KPK.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus Mohamad Haniv (HNV) menjadi tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. KPK juga turut menjelaskan duduk perkaranya.

"Pada tanggal 12 Februari 2025, KPK menetapkan tersangka HNV selaku PNS pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara," ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Selasa 25 Februari 2025.

Asep menjelaskan mulanya, ketika Haniv menjabat sebagai Kepala Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus pada periode 2015-2018. 

Haniv, kata Asep, selama menjabat dirinya memakai jabatannya untuk meminta sejumlah uang ke beberapa pihak untuk kebutuhan bisnis fashion anaknya.

"Bahwa selama menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, tersangka HNV diduga telah melakukan perbuatan yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban tugasnya dengan menggunakan pengaruh dan koneksinya untuk kepentingan dirinya dan usaha anaknya," kata Asep.

Dia memanfaatkan jabatannya untuk mencari sponsor ke berbagai perusahaan untuk bisnis anaknya. Haniv mengirimkan pesan lewat email untuk meminta bantuan modal kepada sejumlah pengusaha yang merupakan wajib pajak.

Memanfaatkan email tersebut, kata Asep, Haniv menerima gratifikasi sebesar Rp 804 juta untuk keperluan menunjang kelangsungan bisnis fashion anaknya.

"Bahwa seluruh penerimaan gratifikasi berupa sponsorship pelaksanaan fashion show adalah sebesar Rp 804.000.000 di mana perusahaan-perusahaan tersebut menyatakan tidak mendapatkan keuntungan atas pemberian uang sponsorship untuk kegiatan fashion show," ucap Asep.

KPK mengungkap Haniv juga menerima sejumlah uang senilai belasan miliar rupiah ketika dirinya menjabat sebagai Kepala Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus. Belasan miliar uang tersebut, tidak bisa dijelaskan asal usulnya oleh pelaku.

"Bahwa HNV telah diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi untuk Fashion show Rp 804.000.000, penerimaan lain dalam bentuk valas Rp 6.665.006.000, dan penempatan pada deposito BPR Rp 14,088,834,634, sehingga total penerimaan sekurang- kurangnya Rp 21,560,840,634 (Rp 21,5 miliar,)," ucap Asep.

Atas perbuatannya, Haniv diduga melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Halaman Selanjutnya

"Bahwa selama menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, tersangka HNV diduga telah melakukan perbuatan yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban tugasnya dengan menggunakan pengaruh dan koneksinya untuk kepentingan dirinya dan usaha anaknya," kata Asep.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |