loading...
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan mencatat posisi utang pemerintah mencapai Rp10.293,69 triliun hingga 30 Juni 2026. Foto/Dok
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan mencatat posisi utang pemerintah mencapai Rp10.293,69 triliun hingga 30 Juni 2026. Berdasarkan data DJPPR, posisi utang tersebut setara dengan 41,26% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Nilai utang itu bertambah sekitar Rp373,27 triliun dibanding catatan pada akhir 31 Maret 2026 sebesar Rp9.920,42 triliun. Utang pemerintah didominasi oleh Surat Berharga Negara (SBN) . Nilai outstanding SBN tercatat mencapai Rp8.966,79 triliun. Sementara itu utang pemerintah yang berasal dari pinjaman tercatat sebesar Rp1.326,90 triliun.
Nilai utang hasil penerbitan SBN ini bertambah sekitar Rp 313,9 triliun dalam tiga bulan, atau dibanding posisi per akhir kuartal I-2026 yang sebesar Rp 8.652,89 triliun. Sedangkan untuk pinjaman bertambah Rp 59,38 triliun dari catatan sebelumnya Rp 1.267,52 triliun.
Baca Juga: 20 Negara dengan Utang Pemerintah Terbesar di Dunia Tahun 2026, Indonesia Nomor Berapa?
Dengan demikian, porsi SBN mencapai sekitar 87,1% dari total utang pemerintah, sedangkan pinjaman menyumbang sekitar 12,9%. DJPPR mencatat posisi utang pemerintah secara keseluruhan masih berada di bawah batas yang ditetapkan dalam Undang-Undang Keuangan Negara, yakni maksimal 60% terhadap PDB.
Ditegaskan oleh Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya bahwa rasio utang negara sebesar 40,54% terhadap produk domestik bruto (PDB) pada 2025 masih aman. Ia menjelaskan bahwa kenaikan rasio utang dari 39,81% PDB pada 2024 menjadi 40,54% pada 2025 masih jauh di bawah ambang batas maksimal 60% PDB yang diatur dalam undang-undang.
Baca Juga: Jebakan Ilusi PDB, Mantan Menkeu Fuad Bawazier Ungkap Fakta di Balik Utang RI Rp8.000 Triliun
Pemerintah berulang kali memastikan pembiayaan utang dikelola secara hati-hati, terukur, dan produktif untuk mendukung pembangunan nasional, menjaga momentum pertumbuhan ekonomi, serta memperkuat kesejahteraan masyarakat. Selain dari segi rasio utang terhadap PDB yang masih jauh di bawah batas maksimal UU Keuangan Negara, diterangkan dari sisi pengelolaan risiko, struktur utang Pemerintah juga terus dijaga agar tetap sehat.
(akr)








































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9295770/original/019030800_1783944385-20260713_094007.jpg)