Jakarta, VIVA – DPR RI melalui Komisi I DPR RI menyetujui pembahasan Rancangan Undang-undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) bersama pemerintah.
Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto meminta jajarannya dan pemerintah untuk tidak menyebarkan draft RUU KKS ke publik. Hal ini guna meminimalisir munculnya hoaks di tengah masyarakat.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Hal itu disampaikan Utut dalam rapat bersama pemerintah di ruang rapat Komisi I DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat. Turut hadir, Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.
"Dan mohon juga di tahapan ini saya meminta untuk draf-draf ini sebaiknya tidak perlu keluar dulu. Karena nanti terlalu banyak hoaks," kata Utut dalam ruang rapat Komisi I DPR RI, Senin, 29 Juni 2026.
Utut juga meminta kepada Wamenkum, Edward Omar Sharif Hiariej agar membentuk tim pembentuk UU yang kuat.
"Dari pemerintah, diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah. Hanya mohon Pak Eddy Hiariej, tolonglah bentuk tim yang kuat. Tim yang rajin. Rajin itu penting, Pak, karena biasanya kayak gini sangat menjenuhkan," sambungnya.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Lebih lanjut, Utut menjelaskan, draf RUU KKS nantinya akan dibuka ke publik jika pembahasannya sudah mencapai titik tertentu.
"Nanti kalau kita sudah bahas sampai tahapan, kalau memang dibutuhkan kita beri kepada publik," pungkas Utut.
Komisi I Bahas RUU Ketahanan Siber: Mohon Tidak Jadi Catatan Kertas Saja
Komisi I DPR RI menyetujui pembahasan Rancangan Undang-undang Keamanan dan Ketahanan Siber atau RUU KKS bersama jajaran pemerintah, Senin, 29 Juni 2026.
VIVA.co.id
29 Juni 2026

2 weeks ago
13











