UU TPPU Atur Ketentuan Penundaan Transaksi Perbankan, Ahli Paparkan Kewenangannya

3 hours ago 1

Rabu, 26 Agustus 2026 - 08:52 WIB

Jakarta, VIVA – Pakar tindak pidana pencucian uang (TPPU), Yunus Husein, merespons soal kasus penundaan rekening Bank Mandiri yang dikaitkan dengan penghimpunan dana Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB).

Polda Metro Jaya sebelumnya menjelaskan bahwa tindakan yang dilakukan merupakan penundaan transaksi selama lima hari kerja, dan bukan pemblokiran. Polisi juga menyatakan transaksi akan dibuka kembali apabila tidak ditemukan unsur pidana dan dana dalam rekening tidak berkurang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Yunus mengatakan, bank memiliki kewenangan untuk menunda transaksi atau blokir sementara dalam kondisi tertentu sesuai UU No. 8/2010 tentang TPPU.

“Bank punya kewenangan sendiri untuk menunda lima hari, tetapi alasannya limitatif,” kata Yunus dalam keterangannya, Rabu, 26 Agustus 2026.

Dia menjelaskan, Pasal 26 UU TPPU memberikan kewenangan kepada penyedia jasa keuangan termasuk bank, untuk menunda transaksi paling lama lima hari kerja dalam kondisi tertentu. Antara lain ketika terdapat dugaan harta kekayaan hasil tindak pidana masuk ke rekening atau rekening digunakan untuk menampung hasil tindak pidana.

Yunus mengatakan, penundaan transaksi merupakan kewenangan penyedia jasa keuangan dalam kondisi yang telah ditentukan undang-undang, sedangkan tindakan berdasarkan Pasal 70 UU TPPU berada dalam konteks kewenangan aparat penegak hukum.

Dia menilai, penundaan transaksi dalam konteks tersebut perlu dipahami sebagai bagian dari proses penelusuran, bukan sebagai penetapan bahwa pemilik rekening telah melakukan tindak pidana.

Dengan demikian, penundaan transaksi yang dilakukan bank berdasarkan kewenangannya dalam UU TPPU tidak dengan sendirinya menunjukkan adanya kesalahan atau tindak pidana oleh nasabah. 

"Penentuan ada atau tidaknya unsur pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan," ujarnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Penjelasan tersebut sejalan dengan pandangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menyatakan penundaan transaksi memiliki dasar hukum dan bersifat sementara. OJK menyebut mekanisme tersebut diatur dalam UU TPPU serta Pasal 47 POJK No. 8/2023 tentang Penerapan Program APU, PPT, dan PPPSPM di Sektor Jasa Keuangan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan penyedia jasa keuangan dapat melakukan penundaan transaksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam konteks rekening Bank Mandiri yang dikaitkan dengan AMPB, OJK menyatakan berdasarkan informasi yang diterima sejauh ini, bank dalam mengambil langkah tersebut tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.

Halaman Selanjutnya

OJK juga menegaskan penundaan transaksi merupakan tindakan sementara dalam rangka menjalankan ketentuan yang berlaku. Karena itu, tindakan tersebut tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai pemblokiran rekening ataupun kesimpulan bahwa pemilik rekening telah melakukan tindak pidana.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |