Bandung, VIVA – Bangunan garasi yang berdiri di atas trotoar di Jalan Ambon, Kota Bandung, Jawa Barat, akhirnya dibongkar petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung pada Minggu, 14 Juni 2026.
Penertiban dilakukan setelah bangunan tersebut viral di media sosial dan menuai sorotan publik. Bangunan yang menyerupai gudang itu sebelumnya menjadi perhatian warga karena berdiri di atas fasilitas umum yang diperuntukkan bagi pejalan kaki.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Selain mengganggu fungsi trotoar, bangunan tersebut juga disebut menutupi saluran air yang berpotensi memicu genangan saat hujan.
Petugas Satpol PP Kota Bandung mendatangi lokasi dan melakukan pembongkaran menggunakan sejumlah peralatan. Proses penertiban sempat diwarnai ketegangan antara pemilik bangunan dengan petugas.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Kabid Trantibum) Satpol PP Kota Bandung, Krismarjadi menjelaskan, bangunan tersebut dibuat untuk menyimpan kendaraan roda tiga bantuan pemerintah yang kerap mengalami kehilangan.
"Petugas menegaskan alasan tersebut tidak dapat dijadikan pembenaran karena lokasi bangunan berada di atas trotoar dan saluran air," kata Krismarjadi, dikutip Senin, 15 Juni 2026.
Menurut dia, sebelum dilakukan pembongkaran paksa, pihak terkait telah diminta membongkar bangunan tersebut secara mandiri. Namun hingga batas waktu yang diberikan, permintaan itu tidak dijalankan.
Karena itu, Satpol PP mengambil langkah penertiban guna mengembalikan fungsi fasilitas publik sebagaimana mestinya.
"Bahwa penegakan aturan dilakukan demi mengembalikan fungsi fasilitas publik bagi masyarakat," katanya.
Usai dibongkar, bangunan garasi yang sebelumnya menutupi trotoar tersebut rata dengan tanah. Pemerintah Kota Bandung menegaskan akan terus melakukan penertiban terhadap bangunan yang melanggar aturan dan mengganggu fasilitas umum.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga ketertiban, kenyamanan, serta memastikan fasilitas publik dapat digunakan sesuai peruntukannya oleh masyarakat.
Laporan: Cepi Kurnia/tvOne
160 Kios di Kawasan Puncak Pass Dibongkar, Pemilik Dapat Kompensasi Segini
Sebanyak 160 kios ilegal di kawasan Puncak Pass-Segar Alam, dibongkar petugas gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Sabtu.
VIVA.co.id
13 Juni 2026

2 hours ago
1














:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/6284541/original/079194300_1779159392-unnamed__42_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5575090/original/094355400_1778037587-cropped-6b94bc59-8fb4-4b76-874b-71a6a7262057.jpg)