Jakarta, VIVA – Momen penuh haru terjadi menjelang pembacaan vonis terhadap Nadiem Makarim. Sejumlah figur publik hadir dalam acara doa bersama yang digelar sang istri, Franka Makarim, di kawasan Taman Menteng, Jakarta, sehari sebelum sidang putusan berlangsung. Salah satu yang menjadi sorotan publik adalah penampilan Ariel Tatum yang membacakan sebuah puisi penuh makna.
Video pembacaan puisi tersebut kemudian ramai beredar di media sosial, termasuk melalui unggahan akun TikTok @jemmyjassin0801. Banyak warganet menilai bait-bait yang disampaikan Ariel Tatum menggambarkan harapan, keteguhan, dan dukungan bagi keluarga yang tengah menghadapi masa sulit.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Puisi Ariel Tatum Jadi Sorotan
Dalam kesempatan itu, Ariel Tatum membawakan puisi yang berisi pesan mengenai perjalanan hidup dan pentingnya saling menguatkan di tengah berbagai ujian.
"Masa depan akan selalu bersama orang-orang yang memegang cahaya. Orang yang saling menguatkan di setiap pelabuhan. Dengan harap bisa, kita semua bersama sampai ke tujuan," kata Ariel Tatum, dikutip Selasa 30 Juni 2026.
Ia kemudian menutup pembacaan puisinya dengan kalimat yang menyentuh dan langsung menjadi perhatian publik.
"Dan semoga lah, sudah dekat tujuan itu. Dan semoga lah, segala yang hilang bisa kembali pulang," sambungnya.
Banyak warganet mengartikan puisi tersebut sebagai simbol harapan agar setiap cobaan yang sedang dihadapi dapat segera berakhir. Metafora "pelabuhan" dalam puisi itu juga dipahami sebagai perjalanan kehidupan yang akan terasa lebih ringan apabila dijalani bersama orang-orang yang terus memberikan dukungan dan semangat.
Selain Ariel Tatum, acara doa bersama tersebut juga dihadiri sejumlah tokoh dan sahabat keluarga. Penyanyi Dira Sugandi mengisi acara dengan membawakan lagu, sementara Rocky Gerung turut hadir untuk menyampaikan empati serta dukungannya kepada keluarga Nadiem Makarim yang saat itu masih menunggu putusan hakim.
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Sehari setelah doa bersama tersebut digelar, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat membacakan putusan terhadap Nadiem Makarim.
Dalam amar putusan, hakim menyatakan Nadiem terbukti bersalah dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) untuk program digitalisasi pendidikan di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019 hingga 2022.
Halaman Selanjutnya
Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 10 tahun. Selain pidana badan, Nadiem juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar yang harus dilunasi dalam waktu satu bulan sesuai ketentuan putusan.

2 weeks ago
4











