Viral Rebutan Gas Whip Pink, Influencer Wanita Kini Dipanggil Bareskrim

3 weeks ago 7

Rabu, 20 Mei 2026 - 16:28 WIB

Jakarta, VIVABareskrim Polri mulai membidik para konsumen gas nitrous oxide (N2O) merek Whip Pink dalam pengembangan kasus dugaan peredaran ilegal produk tersebut.

Salah satu yang bakal dipanggil penyidik diketahui merupakan influencer wanita yang sempat viral di media sosial karena berebut menghirup gas tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri kini tengah mendalami alur distribusi hingga pola pembelian produk Whip Pink yang dipasarkan PT Suplaindo Sukses Sejahtera (SSS).

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Eko Hadi Santoso, mengatakan penyidik menemukan sejumlah nama konsumen dari hasil analisis dokumen penjualan dan pemeriksaan digital forensik terhadap telepon genggam para tenaga penjual perusahaan.

“Analisa dokumen penjualan , pemeriksaan digital forensik handphone para pekerja salesman, Subdit 3 akan melakukan pemanggilan beberapa konsumen yang melakukan pembelian tabung Whip Pink,” tuturnya, Rabu, 20 Mei 2026.

Total ada empat konsumen yang dijadwalkan diperiksa sebagai saksi. Mereka masing-masing berinisial RV (29) warga Jakarta, AM (29) warga Tangerang, CD (29) warga Jakarta, dan APG (21) yang berdomisili di Sulawesi.

Salah satu nama yang dipanggil disebut merupakan selebgram yang sempat viral di Instagram lantaran terlihat berebut menghirup gas tertawa Whip Pink dalam sebuah video yang ramai diperbincangkan publik.

“Dimana yang bersangkutan membeli dan menggunakan Produk Gas N2O Merk Whip Pink dan sempat Viral di jagat media sosial Instagram melalui Akun @makassar_iinpo,” ujar dia.

Selain itu, penyidik juga menyoroti adanya konsumen yang tercatat melakukan pembelian dalam jumlah besar hingga ratusan kali. Polisi kini mendalami tujuan pembelian produk tersebut.

“Agenda pemeriksaan saksi saksi yang dimaksud direncanakan pelaksanaannya pada hari Jumat 22 Mei 2026,” katanya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kasus peredaran Whip Pink sendiri kini telah naik ke tahap penyidikan. Dalam pengembangannya, penyidik membongkar keberadaan 16 gudang penyimpanan produk Whip Pink milik PT SSS yang tersebar di 12 kota dan disebut belum mengantongi legalitas maupun izin edar dari BPOM.

Gudang-gudang tersebut berada di Jakarta, Bandung, Makassar, Semarang, Yogyakarta, Balikpapan, Surabaya, Medan, Bali hingga Lombok.

Halaman Selanjutnya

Dari hasil penelusuran sementara, perusahaan itu diduga meraup keuntungan fantastis dari penjualan ilegal Whip Pink dengan omzet mencapai Rp2,1 miliar hingga Rp7,1 miliar dalam kurun enam bulan terakhir.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |