Jakarta, VIVA – Video permintaan maaf pengacara Firdaus Oiwobo viral di media sosial. Dalam video tersebut, Firdaus menyampaikan permohonan maafnya atas insiden yang terjadi di persidangan, beberapa waktu lalu.
"Ketua Mahkamah Agung dan Kepala Kejaksaan Agung, mohon maaf sekali lagi atas kegaduhan ini," ujar Firdaus dalam video yang diunggah akun TikTok @argum, seperti dikutip pada Sabtu, 15 Februari 2025.
Di video permintaan maaf itu, dia menegaskan bahwa tindakannya naik ke meja persidangan bukanlah sesuatu yang disengaja. "Saya tidak bermaksud untuk sengaja naik ke meja, karena itu sifatnya untuk mem-protect klien saya," bela dia.
Firdaus juga menyampaikan permohonan maafnya kepada berbagai pihak terkait. "Saya minta maaf kepada Bapak Kapolri, semuanya saya minta maaf atas kekhilafan ini," katanya.
Selain itu, tak lupa juga, dia meminta maaf kepada organisasi advokat tempatnya bernaung. "Saya minta maaf kepada Presiden KAI, Ibu Jamaliah Lubis ya, Ibu Siti Jamaliah Lubis, Sarjana Hukum, ya. Mudah-mudahan ini bisa selesai dengan baik," katanya.
Sontak, video permintaan maaf ini langsung menuai komentar netizen. Sebab, belum lama ini, Firdaus tidak mengaku jika dirinya naik ke meja persidangan dengan sadar.
"Emang mau bela kliennya harus naik meja?" kata netizen di kolom komentar.
"Katanya nggak tahu siapa yang naikin ke meja, suruh yang naikin ke meja yang minta maaf bang," komentar yang lain.
"Mejanya yang salah, kenapa di situ???" sindir netizen.
"Hilang gagahnya," tulis netizen.
"Takut yaa," celetuk yang lain.
Sebagaimana diketahui, tindakan Firdaus naik ke meja persidangan terjadi pada sidang kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 6 Februari 2025. Insiden ini terjadi setelah majelis hakim menskors sidang dan meninggalkan ruang sidang.
Firdaus, yang merupakan kuasa hukum dari Razman Arif Nasution, mengaku tindakannya tersebut spontan dan tanpa sadar karena dorongan untuk membela kliennya. Namun, aksi tersebut menuai kritik dari berbagai pihak.
Banyak yang menilai tindakan Firdaus melanggar etika profesi advokat dan tata tertib persidangan. Akibatnya, Kongres Advokat Indonesia (KAI) mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan Firdaus dari keanggotaan organisasi tersebut. Keputusan ini diambil dalam rapat Dewan Pimpinan Pusat KAI pada 8 Februari 2025 di Bandung.
Selain itu, Pengadilan Tinggi Banten juga membekukan Berita Acara Sumpah (BAS) advokat Firdaus Oiwobo. Langkah ini diambil sebagai respons atas tindakan tidak pantas yang dilakukan Firdaus selama persidangan.
Halaman Selanjutnya
"Emang mau bela kliennya harus naik meja?" kata netizen di kolom komentar.