Jakarta, VIVA – Majelis Hakim banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah memperberat hukuman terdakwa Harvey Moeis dalam kasus dugaan korupsi Timah yang merugikan negara hingga Rp300 triliun. Harvey dinilai telah melakukan korupsi ditengah perekonomian Indonesia sedang sulit.
Diketahui, Harvey diperberat hukumannya menjadi 20 tahun penjara oleh hakim banding di PT DKI Jakarta. Sidang banding digelar di PT DKI Jakarta pada Kamis 13 Februari 2025.
"Perbuatan terdakwa sangatlah menyakiti hati rakyat, di saat ekonomi susah terdakwa melakukan tindak pidana korupsi," ujar Ketua Majelis Hakim, Teguh Harianto saat bacakan pertimbangan yang memberatkan, Kamis 13 Februari 2025.
Harvey Moeis Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Timah
Photo :
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
Teguh menjelaskan bahwa Harvey Moeis juga tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Hal meringankan, tidak ada," kata hakim.
PT DKI Perberat Hukuman Harvey
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman terdakwa Harvey Moeis. Harvey diputuskan penjara 20 tahun terkait dengan kasus dugaan korupsi Timah yang merugikan negara Rp 300 triliun.
"Menjatuhkan pidana kepada HM selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan," ujar hakim di ruang sidang, Kamis 13 Februari 2025.
Harvey Moeis dinyatakan oleh hakim banding secara sah bersalah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan TPPU secara bersama sebagaimana dakwaan kesatu primer dan kedua primer.
"Menghukum uang pengganti Rp 420 miliar subsider 10 tahun penjara," tukasnya.
Harvey Moeis Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Timah
Photo :
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
Sekadar informasinya, Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara karena dinyatakan bersalah melakukan korupsi dalam kasus Timah. Jaksa menilai vonis tersebut terlalu ringan.
Jaksa akhirnya mengajukan banding. Jaksa sebelumnya menuntut Harvey Moies 12 tahun penjara.
Jaksa juga mengajukan banding terhadap vonis 5 tahun penjara yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor ke Helena Lim. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 8 tahun penjara.
Halaman Selanjutnya
Harvey Moeis dinyatakan oleh hakim banding secara sah bersalah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan TPPU secara bersama sebagaimana dakwaan kesatu primer dan kedua primer.