Jakarta, VIVA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, tidak hanya dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat juga mewajibkan Nadiem membayar uang pengganti sebesar Rp809,5 miliar dengan konsekuensi berat apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi.
Dalam amar putusan yang dibacakan Selasa, 30 Juni 2026, majelis hakim menyatakan Nadiem harus membayar uang pengganti paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayarkan, jaksa berwenang menyita dan melelang seluruh harta bendanya untuk menutupi kerugian negara.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah menjelaskan penyitaan aset menjadi langkah pertama yang dilakukan apabila terpidana tidak memenuhi kewajiban membayar uang pengganti.
"Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," ujar hakim saat membacakan amar putusan.
Hukuman Bertambah 5 Tahun Jika Aset Tak Mencukupi
Majelis hakim juga menetapkan sanksi tambahan apabila hasil penyitaan aset ternyata tidak mampu menutupi nilai uang pengganti sebesar Rp809,5 miliar.
Dalam kondisi tersebut, Nadiem harus menjalani pidana penjara tambahan selama lima tahun.
"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama lima tahun," kata hakim.
Ketentuan tersebut menjadi bagian dari pidana tambahan yang dijatuhkan kepada Nadiem selain hukuman pokok berupa penjara dan denda.
Divonis 10 Tahun Penjara
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam perkara pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek.
Atas perbuatannya, Nadiem dijatuhi hukuman:
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
- Penjara selama 10 tahun.
- Denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
- Uang pengganti Rp809,5 miliar subsider 5 tahun penjara apabila aset tidak mencukupi.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya meminta hukuman 18 tahun penjara serta uang pengganti mencapai Rp5,68 triliun.
Halaman Selanjutnya
Hakim Tolak Sebagian Tuntutan Jaksa

2 weeks ago
12











