Jakarta, VIVA – Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, buka suara soal wacana pengelolaan tambang oleh perguruan tinggi, yang ada dalam revisi UU Minerba sebagai inisiatif langsung yang diajukan oleh pihak DPR.
Menurutnya, saat ini Pemerintah belum bisa berkomentar lebih jauh terkait usulan tersebut. Sebab, hal itu membutuhkan pembahasan dengan pihak DPR terlebih dahulu sebagai pihak pengusungnya.
Apabila nantinya sudah menemukan sejumlah kriteria yang disepakati, Yuliot menegaskan bahwa Pemerintah akan terlebih dahulu melihat kebutuhan perguruan tinggi terkait usulan pengelolaan tambang tersebut.
Wakil Menteri Investasi/Wakil Kepala BKPM Yuliot Tanjung.
Photo :
- Aditya Laksmana Yudha/VIVA.
"Nanti kita lihat dulu kriteria yang ditetapkan DPR seperti apa, dan kita lihat juga bagaimana kebutuhan perguruan tinggi termasuk untuk kebutuhan Kampus Merdeka," kata Yuliot di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat, 24 Januari 2025.
"Kita akan lihat apakah ada prodinya, dekat dengan tambang atau tidak, itu yang nanti akan kita bahas dengan DPR," ujar Yuliot.
Mengenai apakah dari pihak Pemerintah sendiri sudah ada kajian internal terkait usulan revisi UU Minerba tersebut, Yuliot kembali mengatakan bahwa prosesnya harus dibicarakan terlebih dahulu bersama pihak parlemen.
"Karena ini merupakan inisiasi DPR, maka kita akan bicara dulu sama DPR," ujarnya.
Diketahui, perubahan keempat Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba), sebelumnya telah disetujui dalam rapat paripurna DPR untuk dibahas dan menjadi usul inisiatif DPR.
Usulan bahwa perguruan tinggi akan masuk ke dalam daftar baru pihak yang bisa mengelola tambang minerba ini, akan menyusul kebijakan pemerintah sebelumnya yang menyertakan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan dalam usulan revisi UU Minerba tersebut. Bahkan, hal itu sebelumnya juga sudah dirapatkan dalam Rapat Pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Ketentuan tentang perguruan tinggi bisa mengelola tambang itu rencananya akan hadir dalam Pasal 51A, dalam draft revisi UU Minerba yang antara lain berbunyi:
1. Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi dengan cara prioritas.
2. Pemberian dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan: a. luas WIUP Mineral logam, b. akreditasi perguruan tinggi dengan status paling rendah B, dan/atau c. Peningkatan akses dan layanan pendidikan bagi masyarakat.
3. Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian WIUP Mineral logam dengan cara prioritas kepada perguruan tinggi diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Halaman Selanjutnya
Usulan bahwa perguruan tinggi akan masuk ke dalam daftar baru pihak yang bisa mengelola tambang minerba ini, akan menyusul kebijakan pemerintah sebelumnya yang menyertakan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan dalam usulan revisi UU Minerba tersebut. Bahkan, hal itu sebelumnya juga sudah dirapatkan dalam Rapat Pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.