Jakarta, VIVA – Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Veronica Tan tercatat memiliki harta kekayaan sebanyak Rp24.391.380.550 atau Rp 24,3 miliar. Namun, dia hanya memiliki dua kendaraan saja.
Melalui Laporan Harta Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Veronica Tan yang dilansir dari website elhkpn.kpk.go.id. Dia tercatat memiliki dua alat transportasi dan mesin senilai Rp550.000.000. Dua kendaraannya itu yakni mobil Wuling E260REV30KW tahun 2022 dan mobil yang sama tapi tahun 2024.
Utang Veronica Tan tercatat senilai Rp 297.180.000. Mantan istri Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok itu memiliki harta yang bergerak lainnya senilai Rp488.000.000.
Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Veronica Tan.
Veronica juga memiliki surat berharga senilai Rp 5.258.000.000. Dia juga mempunyai kas dan setara kas Rp 858.560.550 dan harta lainnya Rp494.000.000.
Namun begitu, tanah dan bangunan Veronica Tan ada di wilayah Jakarta Utara dengan total Rp17.040.000.000. Dia melaporkan LHKPN untuk awal menjabat sebagai pejabat negara.
Sebelumnya, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan sudah ada sebanyak 123 pejabat negara Kabinet Merah Putih Presiden RI Prabowo Subianto sudah menyetorkan Laporan Harta Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Dari 124 ini, 123nya sudah dilantik 21 Oktober makanya jatuh temponya sekarang," ujar Pahala Nainggolan kepada wartawan di KPK, Selasa 21 Januari 2025.
Pahala menjelaskan bahwa pejabat negara yang sudah menyetorkan LHKPN paling tinggi hartanya senilai Rp5,4 triliun. Angka harta kekayaan tersebut merupakan hasil update pejabat negara dari harta kekayaan sebelumnya.
"Nah yang paling tinggi dari yang reguler yang dulu sudah pernah menyampaikan itu Rp2,6 triliun. Tapi yang baru diangkat itu Rp5,4 triliun," beber Pahala.
"Rata-rata yang reguler itu sekitar Rp187 miliar. Jadi 65 orang yang pernah masukin LHKPN itu rata-rata Rp187 miliar. Yang khusus relatif lebih tinggi karena rata-rata Rp227 miliar," sebutnya.
Pahala menjelaskan bahwa 123 pejabat negara yang sudah menyetorkan LHKPN itu dibagi menjadi dua kategori. Ada golongan reguler yang meliputi pejabat negara yang sudah pernah menyetorkan LHKPN terbarunya sebelum dilantik Prabowo Subianto.
"Kalau dia dulu menteri sudah menyampaikan laporan harta, dia masuk golongan reguler. Dia masuk lagi melaporkan hartanya paling lambat 31 Maret tahun ini. Itu ada 65 orang," ungkap Pahala.
Pahala menuturkan bahwa saat ini pejabat negara Kabinet Merah Putih yang sudah menyetorkan LHKPN sudah tercantum dalam website elhkpn.kpk.go.id.
Halaman Selanjutnya
Pahala menjelaskan bahwa pejabat negara yang sudah menyetorkan LHKPN paling tinggi hartanya senilai Rp5,4 triliun. Angka harta kekayaan tersebut merupakan hasil update pejabat negara dari harta kekayaan sebelumnya.