Wamenhaj Ungkap Mekanisme 'War Ticket' Haji Tanpa Antre: Bayar Penuh dan Bukan Kuota Reguler

2 weeks ago 9

Jumat, 10 April 2026 - 23:35 WIB

VIVA – Wakil Menteri Haji dan Umrah (WamenhajDahnil Anzar Simanjuntak memaparkan mekanisme skema war ticket dalam penyelenggaraan ibadah haji, meski saat ini masih dalam tahap kajian atau sebatas wacana

Dalam penutupan Rakernas Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) di Tangerang, Banten, Jumat, 10 April 2026, Wamenhaj Dahnil menjelaskan skema tersebut diproyeksikan berjalan berdampingan dengan mekanisme antrean haji yang selama ini berlaku.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Ke depan itu kalau Saudi membuka kuotanya dalam jumlah besar, kita akan buka dua skema. Pertama adalah skema antrean yang sudah ada. Skema yang kedua adalah skema yang istilah digunakan oleh Pak Menteri (Irfan Yusuf) itu adalah war ticket,"  kata Wamenhaj Dahnil.

Wamenhaj Dahnil mengatakan istilah war ticket ini muncul sebagai rumusan transformasi perhajian agar pemerintah bisa memperpendek masa tunggu haji yang saat ini rata-rata 26,4 tahun. Ia menjelaskan pemerintah bersama DPR RI nantinya akan menetapkan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) berdasarkan perhitungan riil tanpa subsidi dari dana pengelolaan keuangan haji.

"Misalnya ditetapkan Rp200 juta per orang, maka itu menjadi biaya yang dibayar penuh oleh jamaah yang memilih skema ini (war ticket)," kata Wamenhaj Dahnil.

Adapun bagi jamaah yang memilih jalur antrean, kata dia, akan tetap mendapatkan subsidi atau nilai manfaat. Ia menegaskan penentuan harga berada dalam kewenangan negara, sehingga tidak terjadi liberalisasi atau mekanisme pasar bebas dalam penyelenggaraan haji.

Menurutnya, kuota yang digunakan pada skema war ticket bisa berasal dari dua sumber. Pertama, dari tambahan kuota yang diberikan Pemerintah Arab Saudi, bukan dari kuota reguler yang diberikan Arab Saudi tiap tahunnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kedua, berdasar pada proyeksi visi Arab Saudi 2030. Otoritas kerajaan menargetkan peningkatan kuota jamaah haji dunia dari sekitar dua juta menjadi lebih dari lima juta orang pada 2030.

Peningkatan kuota tersebut dinilai akan berdampak besar pada kebutuhan pembiayaan haji. Saat ini dengan sekitar 203 ribu calon haji reguler, total dana penyelenggaraan haji mencapai Rp18,2 triliun. Jika jumlah calon peserta haji meningkat menjadi 500 ribu orang, maka kebutuhan dana diperkirakan bisa melampaui Rp40 triliun.

Halaman Selanjutnya

"Jumlah sebesar itu kemungkinan tidak dapat sepenuhnya ditopang oleh keuangan haji yang ada saat ini (dikelola BPKH),"  kata Wamenhaj Dahnil.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |