Surabaya, VIVA – Kasus tabrak lari maut yang terjadi di sekitar Gedung Negara Grahadi, Surabaya, memasuki babak baru. Pengemudi wanita Mitsubishi Outlander, ENR (32), resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah kecelakaan yang menewaskan seorang warga.
ENR ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Lalu Lintas Polrest Kota Besar Surabaya setelah polisi melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap kecelakaan beruntun yang terjadi pada Minggu, 23 Agustus 2026 dini hari.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Kepala Satuan Lalu Lintas Polrestabes Surabaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Galih Bayu Raditya membenarkan status hukum ENR tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, polisi memastikan ENR tidak mengonsumsi narkoba. Namun, dia terbukti mengemudikan mobil dalam pengaruh minuman beralkohol.
"Sudah tersangka," kata Galih kepada wartawan, Senin, 24 Agustus 2026.
Sementata itu, Kepala Unit Penegakan Hukum Satlantas Polrestabes Surabaya, Iptu Sulthon NA mengungkap kadar alkohol dalam tubuh ENR mencapai 1,06 persen berdasarkan pemeriksaan menggunakan metode tiup.
"Sudah dilakukan pemeriksaan dengan metode tiup," ucap Sulthon.
ENR mengakui dirinya mengonsumsi minuman beralkohol sebelum mengemudikan mobil. Dia mengungkap baru pulang dari sebuah pesta di tempat hiburan malam.
Ia menyebut dirinya menenggak minuman alkohol sebanyak tujuh gelas. Dirinya mengatakan datang dan pulang dari pesta seorang diri.
"Namanya orang mabuk saya nggak sadar," ujar ENR.
Adapun Petaka bermula ketika ENR melaju dari Jalan Taman Apsari. Saat berbelok ke kiri, dia kehilangan konsentrasi dan menabrak taksi listrik VinFast bernopol L 1611 UG yang sedang terparkir.
Bukannya berhenti, ENR justru meninggalkan lokasi. Dia melaju ke arah Jalan Gubernur Suryo, tepat di sekitar Alun-Alun Surabaya.
Setelah meninggalkan lokasi kecelakaan pertama, ENR kembali mengalami kecelakaan. Mobilnya menabrak RPK (25) yang sedang menaikkan barang ke mobil pikap Mitsubishi L300 bernopol L 9760 CJ yang terparkir.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
RPK mengalami luka berat dan dilarikan ke UGD RSUD Dr Soetomo Surabaya. Namun, nyawanya tidak tertolong dan korban dinyatakan meninggal dunia saat mendapatkan perawatan medis.
ENR mengaku kabur karena panik setelah menabrak taksi listrik. Dia takut dikejar dan diamuk warga di lokasi kejadian. ENR kemudian menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban yang meninggal dunia.
Halaman Selanjutnya
Polisi menyebut hasil olah tempat kejadian perkara sementara menunjukkan kecelakaan dipicu kelalaian karena ENR mengemudi dalam kondisi tidak konsentrasi akibat pengaruh alkohol.

2 days ago
2
















:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9310865/original/081850900_1785378315-cropped-2d7f636b-2380-40cc-a881-ea61c56069f5.jpg)

