Warga Bernama Fam Fuk Tjhong Diduga Dikeroyok dan Diculik, Polisi Turun Tangan

3 weeks ago 10

Minggu, 19 Juli 2026 - 23:30 WIB

Serang, VIVA – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten tengah melakukan penyelidikan mendalam terkait laporan kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan dan penculikan yang menimpa seorang warga bernama Fam Fuk Tjhong alias Uun.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea menyatakan, laporan tersebut telah resmi diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Banten dan dipastikan akan diproses secara profesional dan prosedural.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Benar, Ditreskrimum Polda Banten telah menerima laporan dugaan tindak pidana pengeroyokan dan penculikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 KUHPidana dan/atau Pasal 450 KUHPidana yang dilaporkan oleh pelapor," katanya.

Berdasarkan data laporan, peristiwa dugaan tindak pidana tersebut terjadi di Kampung Babakan Pulo, Kelurahan Bojong Leles, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, pada Sabtu 18 Juli sekitar pukul 19.00 WIB. Hingga saat ini, pihak terlapor masih dalam proses penyelidikan (lidik).

Ilustrasi pengeroyokan

Photo :

  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Maruli menjelaskan, pihak penyidik bergerak cepat dengan meminta pelapor melakukan visum et repertum sebagai bagian dari pemenuhan alat bukti hukum. Langkah selanjutnya mencakup pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dari saksi-saksi di lokasi kejadian.

"Seluruh fakta yang diperoleh dalam penyelidikan akan didalami secara komprehensif menggunakan metode Scientific Crime Investigation," katanya menerangkan. 

Polda Banten mengimbau semua pihak untuk tetap tenang, mengedepankan asas praduga tak bersalah, menghormati proses hukum yang sedang berjalan, serta tidak menggiring opini yang dapat mengganggu jalannya penyelidikan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Di akhir keterangannya, Maruli menegaskan komitmen tegas Polda Banten dalam menjaga keamanan masyarakat dan memastikan tidak ada ruang bagi segala bentuk aksi premanisme di wilayah hukum Banten.

"Siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya. (Ant)

Evakuasi korban Banjir Kabupaten Agam, Sumbar

Nagari Sungai Batang Sumbar Diterjang Banjir, BPBD: 450 Warga Terpaksa Mengungsi

BPBD Kabupaten Agam, Sumbar mencatat, 450 warga mengungsi dan 60 orang terjebak banjir, yang melanda Nagari Sungai Batang, Kec.Tanjung Raya, pada Sabtu malam 18 Juli 2026

img_title

VIVA.co.id

19 Juli 2026

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |