Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah alias Bapenda, mengumumkan kebijakan baru yang memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, khususnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny menjelaskan, saat ini para wajib pajak (WP) di Jakarta dapat memanfaatkan fasilitas pembayaran pajak secara angsuran. Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 43 Tahun 2025 tentang Administrasi dan Tata Cara Pemberian Kemudahan Perpajakan Daerah.
"Kebijakan ini ditujukan untuk memberikan keringanan bagi masyarakat yang mengalami kesulitan keuangan, maupun terdampak keadaan darurat (force majeure). Misalnya seperti bencana alam, kebakaran, kerusuhan massal, wabah penyakit, dan kondisi luar biasa lainnya," kata Morris dalam keterangannya, Kamis, 17 Juli 2025.
Ilustrasi Pajak
Photo :
- pexels.com/Nataliya Vaitkevich
Dia pun membeberkan ketentuan pengajuan angsuran PBB-P2 tersebut. Terkait kriterianya, angsuran akan diberikan kepada WP yang mengalami kesulitan keuangan atau keadaan kahar. Jangka waktunya yakni maksimal selama 24 bulan, berdasarkan permohonan wajib pajak dan persetujuan Gubernur.
Kemudian dalam hal bunga, pembayaran angsuran akan dikenakan bunga sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan daerah. Sementara terkait pembatasan, Morris mengatakan bahwa para WP yang sudah memperoleh perpanjangan waktu pembayaran atau pelaporan, tidak dapat mengajukan angsuran.
Terkait dengan tata cara pengajuan, Dia menambahkan bahwa para WP diharuskan untuk menyampaikan surat permohonan angsuran kepada Kepala Bapenda, melalui pejabat yang ditunjuk. Permohonan dapat disampaikan secara langsung, melalui pos atau ekspedisi, secara elektronik, atau metode lain yang ditetapkan.
"Surat permohonan harus mencantumkan data wajib pajak, objek pajak, jumlah pajak terutang, serta alasan pengajuan angsuran. Wajib pajak juga perlu melampirkan usulan skema pembayaran untuk setiap masa angsuran," ujar Morris.
Terkait dengan dokumen-dokumen yang harus disiapkan, Dia pun merinci antara lain yakni fotokopi KTP (perorangan) atau akta pendirian & identitas pengurus (badan usaha), surat kuasa dan KTP penerima kuasa (jika dikuasakan), laporan keuangan (untuk alasan kesulitan keuangan), dan dokumen pendukung lainnya (untuk alasan keadaan kahar).
"Lalu ada pula penghitungan masa pajak dan/atau surat ketetapan pajak (jika telah diterbitkan), serta surat paksa (jika telah dilakukan penagihan)," kata Morris.
Dia menekankan bahwa sejumlah hal juga perlu diperhatikan. Misalnya seperti para WP yang telah diberikan fasilitas angsuran, dimana mereka tidak dapat mengajukan permohonan perpanjangan waktu pembayaran atau pelaporan pajak.
Selanjutnya, keputusan pemberian angsuran dapat mencakup persetujuan seluruh atau sebagian jumlah dan/atau masa angsuran. Karenanya, Morris berharap bahwa fasilitas angsuran ini dapat menjadi solusi konkret dalam membantu masyarakat, untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya secara bertahap sekaligus meringankan beban finansial.
"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengajak seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan kebijakan ini secara optimal, demi tercapainya peningkatan kepatuhan pajak yang berkelanjutan," ujarnya.
Halaman Selanjutnya
Source :