Warga Kavling Pangkalan Jati Mengadu ke DPR RI, Mohon Kepastian Hukum soal Tanah Hunian

21 hours ago 3

Jumat, 23 Januari 2026 - 21:00 WIB

Jakarta, VIVA – Para warga dari Perkumpulan Warga Kavling Pangkalan Jati (PWKPJ) menyambangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada Jumat 23 Januari 2026.

Para warga tersebut menyerahkan surat permohonan audiensi kepada Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) dan Komisi XI DPR RI. Mereka memohon kepastian hukum atas tanah hunian purnawirawan TNI AL Pangkalan Jati. 

"Melalui Badan Aspirasi Masyarakat dan Komisi XI DPR RI, kami mohon dengan penuh harap untuk audiensi dan menyampaikan aspirasi, data dan kajian hukum secara langsung," ujar Ketua PWKPJ, Rahimullah kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat. 

Menurut Rahimullah, dukungan dan dorongan DPR RI terhadap pemerintah, terutama Kementerian Keuangan selaku pengelola Barang Milik Negara (BMN) supaya menggunakan kewenangannya sesuai ketentuan perundang-undangan berlaku. 

"Supaya kementerian keuangan bisa selesaikan permasalahan ini secara adil dan kondisional. Misalnya melalui penjualan tunai atau angsuran sebagaimana direkomendasikan surat panglima ABRI 1987," bebernya. 

Sebab kata Rahimullah, kepastian hukum atas perumahan yang PWKPJ tempati bukan sekedar persoalan kepemilikan tanah. Akan tetapi, pengakuan negara atas pengabdian, pengorbanan dan martabat prajuritnya. 

"Kami percaya negara tidak akan membiarkan para pejuangnya menutup usia tanpa kepastian hukum atas janji kesejahteraan yang pernah diberikan," tegasnya. 

Dikatakan Rahimullah, pihaknya menempati perumahan tersebut kurang lebih 45 tahun dengan jumlah 574 rumah di atas tanah seluas 33 hektare. 

Awalnya total lahan tersebut kata Rahimullah, 408 hektare yang dikuasai TNI Angkatan Laut. Namun 296 hektare telah beralih menjadi kawasan perumahan dan komersil seperti pusat dunia hiburan, rumah sakit dan apartemen. 

"33 hektar yang sejak awal diperuntukkan bagi perumahan kesejahteraan prajurit hingga kini belum memperoleh kepastian hukum bagi penghuninya. Kemudian seluruh kewajiban perpajakan dipenuhi dengan tertib," jelasnya. 

Rahimullah menuturkan, pembangunan perumahan tersebut dimulai tahun 1973 atas permintaan KASAL Laksamana Sudomo untuk kesejahteraan prajurit. Hal itu merujuk pada Skep KASAL No. 11101.2/25 Juni 1970 tentang Perumahan Dinas AL. 

Dia menambahkan, karena keterbatasan anggaran negara pimpinan TNI AL melalui Skep Kasal Laksamana R. Soebiyakto No. Skep/1879/IX/1976 tertanggal 1 September 1976 memberi kesempatan untuk membangun rumah di atas tanah tersebut dengan mengajukan permohonan.

Halaman Selanjutnya

"Apabila persyaratan disetujui maka pembangunan harus dalam enam bulan yang bila pembangunan tidak dikerjakan maka izin dicabut. Artinya untuk dapat memenuhi kewajiban tersebut penerima izin harus membangun dengan semua kemampuannya," jelasnya. 

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |