Jakarta, VIVA – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mempersilakan Nadiem Makarim menempuh upaya banding usai divonis 10 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook.
"Kalau pun tidak puas atas putusan pengadilan itu, kan masih boleh mengajukan banding, kasasi, sampai ke peninjauan kembali (PK) nantinya," kata Yusril saat ditemui di Depok, Jawa Barat, Kamis 2 Juli 2026.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Yusril menegaskan pemerintah menghormati proses hukum yang berjalan, termasuk langkah jaksa penuntut umum (JPU) dan putusan pengadilan.
Ia juga menekankan bahwa Nadiem sebagai terdakwa memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum lanjutan atas putusan tersebut.
"Harapan saya sebagai pemerintah adalah proses pengadilan ini berjalan secara jujur dan adil. Sejauh ini memang pemerintah tidak pernah mencampuri urusan kasus Pak Nadiem itu ya," ujarnya.
Sebelumnya, Nadiem memastikan akan mengajukan banding atas vonis tersebut. Menurutnya, langkah itu ditempuh demi memperjuangkan kebenaran, anak muda, kalangan profesional, dan pihak yang dinilai menjadi korban kriminalisasi.
"Saya tidak akan berhenti. Mohon doa, mohon dukungan, mohon suara Anda, dan mohon keberanian Anda," kata Nadiem usai sidang vonis di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 30 Juni 2026.
Dalam perkara korupsi program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek periode 2019–2022, majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara.
Hakim juga menjatuhkan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan serta mewajibkan Nadiem membayar uang pengganti Rp809,59 miliar. Jika tidak dibayar, hukuman itu diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.
Majelis hakim menyatakan uang pengganti tersebut berasal dari dana Rp809,59 miliar yang diterima Nadiem dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Sebagian besar dana PT AKAB disebut bersumber dari investasi Google sebesar 786,99 juta dolar AS.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Dalam putusannya, hakim menyebut penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Nadiem mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1,56 triliun.
Kerugian itu timbul dari pengadaan laptop Chromebook dan CDM pada tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 yang dinilai tidak sesuai dengan perencanaan maupun prinsip pengadaan barang dan jasa.
Halaman Selanjutnya
Perbuatan tersebut dinyatakan dilakukan bersama tiga terdakwa lain yang telah lebih dahulu divonis, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih. Sementara itu, Jurist Tan masih berstatus buron.

1 week ago
8











